PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Dari 35 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang, baru 16 Kecamatan yang menyerahkan data usaha yang tak memiliki izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMTSP). Dari 16 Kecamatan itu, sekitar 988 jenis usaha diidentifikasi bodong atau ilegal.
Data yang dihimpun dari DPMTSP 16 kecamatan itu yakni, Kecamatan Saketi 5 usaha, Cisata 12 jenis usaha, Panimbang 9 jenis usaha, Karangtanjung 21 jenis usaha, Pulosari 58 jenis usaha, Sindangresmi 209 jenis usaha, dan Patia 99 jenis usaha.
Kemudian Kecamatan Pandeglang 27 jenis usaha, Mekarjaya 31 jenis usaha, Cipeucang 37 jenis usaha, Cibaliung 49 jenis usaha, Carita 37 jenis usaha, Cadasari 29 jenis usaha, Banjar 61 jenis usaha, dan Munjul 304
Kabid Pengendalian dan Pengaduan pada DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Roni menyatakan, data itu diperoleh dari Satgas Pengawasan dan Pengendalian. Dimana mereka mendata jumlah investasi dan potensi investasi disetiap kecamatan.
“Saat ini, dari 35 kecamatan baru ada 16 kecamatan yang menyetorkan laporannya terkait usaha yang belum mengantongi izin. Kami ingin dibulan ini bisa selesai, karena kami juga dikejar untuk proyeksi PAD tahun 2019,” jelas Roni, Selasa (17/7).
Dirinya menerangkan, jika semua data sudah terkumpul, maka DPMPTSP bersama Satgas akan melakukan rapat untuk menentukan kawasan mana dulu yang diprioritaskan untuk menyelesaikan perizinan usaha. Karena dirinya menilai, ratusan jenis usaha bodong itu tentu saja merugikan pemerintah.
“Usaha yang belum berizin ini jelas merugikan karena semestinya, kita bisa dapat PAD yang lebih besar dari izin usaha. Jika dilihat, kami perkirakan potensi PAD yang bisa diambil dari ratusan usaha itu bisa mencapai miliaran rupiah,” bebernya.
Adapun jenis usaha tak mengatongi izin itu diantaranya, peternakan, penginapan, rumah makan, koperasi, kesehatan, warung sembako, penggilingan padi, konveksi, bengkel, pabrik kerupuk, toko obat, material, panglong, dan pangkalan elpiji.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya juga akan turun ke lapangam guna memastikan keabsahan pemilik usaha. Jika terbukti ilegal, maka DPMPTSP segera menyurati berupa teguran.
“Jika memang sudah dilakukan teguran satu sampai tiga kali oleh Satpol PP masih membandel, tentu saja harus ditindak tegas sesuai arahan bupati yang mengingikan merobohkan bangunan para pemilik usaha yang nakal dan tak mengurusi izin,” tutup Roni. (Red-02).