KABUPATEN PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Rangkasbitung mengingatkan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, untuk segera menyelesaikan syarat permohonan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahap pertama.
Karena jika sampai tanggal 23 Juli tidak disampaikan, maka DAK Pandeglang tahun 2018 sebesar Rp89.2 miliar, tidak akan disalurkan.
Kepala KPPN Rangkasbitung, Toriq Bin Zihad mengatakan, Pemkab harus menyelesaikan smua persyaratan yang dibutuhkan melalui aplikasi Online Monitoring SPAN (OM-SPAN) paling lambat Jumat besok.
“Dengan begitu, pada Senin (23/7/2018) bisa diajukan Rencana Penarikan Dana (RPD). Kemudian ditransfer ke rekening Kas Umum Daerah (KUD),” katanya di Oproom Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Rabu (18/7/2018).
Adapun syarat pengajuan DAK tahap pertama sebesar 25 persen tersebut meliputi Perda APBD TA Berjalan, laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan per jenis per bidang TA sebelumnya, rencana kegiatan yang telah disetujui oleh kementerian/lembaga teknis.
Terakhir adalah daftar kontrak kegiatan, data bukti pemesanan barang, data pelaksanaan kegiatan swakelola, data kegiatan dana penunjang.
“Jika semua sudah diupload, maka kami bisa segera mencairkan dananya, Setelah diajukan, kami bisa mencairkan dalam waktu paling cepat 3 hari, lambatnya 5 hari. Karena batas waktu pencairan tanggal 31 Juli,” sambung Toriq.
Apabila sampai batas waktu yang ditentukan Pemkab tidak juga mengajukan DAK tahap I, maka KPPN tidak akan membayar semua dana bantuan tersebut. Sementara jika sejumlah OPD sudah melakukan kontrak kerja dengan pengusaha, maka Pemda yang harus menanggungnya.
“Apabila tidak terkejar, maka kontrak pekerjaan yang sudah terlaksana, dianggap hangus dan Pemda yang harus menanggung. Sedangkan kami tidak bisa membayar karena tidak ada lagi perpanjangan. Tanggal 23 harus sudah terupload. Kalau tidak, kami tidak bisa bayarkan,” tegasnya.
Kepala BPKD Pandeglang, Ramadani mengakui sampai saat ini belum ada satupun bidang pengelola DAK yang menyelesaikan syarat permohonan penyaluran DAK. Padahal, sisa waktu yang diberikan hanya beberapa hari lagi.
“Semua bidang belum ada yang selesai, namun kami tekankan agar bisa selesai hari ini supaya Jumat (20/7/2018) bisa dikirim. Karena sesuai Permenkeu Nomor 112 Tahun 2017, tentang Pengelolaan Dana Transfer Ke Daerah, batas maksimal untuk pengajuan proses pencairan DAK tahap pertama tanggal 21 Juli 2018,” bebernya.
Maka dari itu, dirinya menekankan supaya semua OPD pengelola DAK bisa berkomitmen menyelesaikan pengajuannya tepat waktu. Karena ia tidak ingin, kasus tahun lalu terulang kembali dimana Pemkab harus menanggung beberapa pekerjaan akibat lambatnya mengajukan syarat penyaluran DAK.
“Masa tiga tahun berturut-turut harus menanggung DAK. Pemkab duitnya dari mana?” keluh Ramadani.
Dia memaparkan, jumlah DAK Pandeglang Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp89.2 miliar, meliputi DAK Reguler Rp47.456 miliar, DAK Penugasan Rp30.718 miliar, dan DAK afirmasi Rp11.052 miliar.
“Adapun 11 OPD pengelola DAK tahun 2018, diantaranya Dindikbud, Dinkes, RSUD Berkah, Distan, Dispar, Dishub, dan DPUPR,” tandasnya. (Red-02).