KABUPATEN PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mencatat, sejak masa pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dimulai sejak 4-17 Juli, sebanyak 690 Bacaleg resmi mendaftarkan diri untuk bertarung dalam Pileg 2019.
Jumlah itu terdiri 431 Bacaleg Laki-laki dan 259 Bacaleg perempuan, yang berasal dari 16 Partai Politik. KPU pun mencatat, keterwakilan perempuan sebagai salah satu syarat dapat dipenuhi oleh semua Parpol.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Sujai menyebutkan, jika diakumulasi jumlah keterwakilan perempuan dalam proses pendaftaran mencapai 37.53 persen.
“Artinya, setiap Parpol mampu memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen, sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota,” katanya, Rabu (18/7).
Sujai menjabarkan, Parpol yang paling banyak mengajukan Bacaleg dari kalangan perempuan, yakni PKS dan Hanura dengan jumlah 20 Bacaleg. Diikuti Partai Golkar dan Demokrat dengan 19 Bacaleg perempuan.
“PKS dan Hanura itu keterwakilan perempuannya mencapai 40 persen. Kalau Demokrat dan Golkar 38 persen. Jadi semua memenuhi syarat keterwakilan perempuan,” sambung Sujai.
Dari 16 Parpol yang mendaftar, KPU mencatat sebanyak 7 Parpol tidak memenuhi kuota yang disediakan. Setiap Parpol, diberi jatah alokasi kuota pendaftaran 50 kursi. Namun PDIP, Partai Berkarya, Perindo, PBB, dan PKPI mendaftarkan di bawah 100 persen.
“Parpol tidak mengajukan kuota secata maksimum, mungkin mereka kesulitan dalam mencari Bacaleg perempuan. Bahkan Partai Garuda hanya 11 dan PSI 13 Bacaleg, Tetapi itu tidak masalah. Yang jadi masalah justru kalau lebih dari kuota,” terangnya.
Setelah masa pendaftaran selesai, KPU lanjut Sujai, langsung melakukan tahap verifikasi penelitian syarat calon. Jika terdapat dokumen yang belum lengkap, KPU memberi ruang bagi setiap Parpol untuk memperbaiki syarat pencalonan hingga 31 Juli.
“Jika pun ada kekurangan wajar, karena masih ada tahap perbaikan. Syarat atau dokumen yang belum lengkap bisa disampaikan dalam tahapan perbaikan sejak tanggal 22-31 Juli,” tutup Sujai. (Red-02).