CILEGON, BantenHeadline.com – Petugas gabungan Operasi Yustisi Kota Cilegon mengamankan seorang WNA berwarga negara Korea bersama pasangannya, dari sebuah rumah kontarakan di Kecamatan Cibeber, Kamis (21/7).
Saat petugas meminta untuk memperlihatkan Buku Nikah, WNA Korea tersebut tidak bisa memperlihatkan kartu identitas resmi sebagai pasangan suami isteri.
Menurut Kasi Trantib Kecamatan Cibeber, Ipan Jaenuddin mereka tidak dapat menunjukkan buku nikah dengan alasan hanya Nikah Siri. Sayangnya ia tidak bersedia menyebutkan identitas pasangan tersebut.
“Kami menemukan pasangan WNA asal Korea, tapi tidak punya buku nikah.. Mereka hanya mengaku sudah nikah siri,” papar Ipan kepada BantenHeadline.com di sela operasi Yustisi.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Cilegon, Bagian Pemerintahan Kecamatan Cibeber, pihak kepolisian dan TNI tersebut juga mengamankan tiga pasangan lainnya dari rumah kontrakan masing-masing, yang tidak bisa memperlihatkan Buku Nikah.
Dalam operasi tersebut puluhan KTP warga pemukiman lain yang tidak memiliki kartu identitas dan tanda bukti domisili Kota Cilegon juga disita.
“KTP-nya kami sita. Nanti silahkan diambil di Kantor Kecamatan sekaligus melakukan proses administrasi domisili,” tambah Ipan.
“Selain itu, pasca lebaran biasanya banyak warga baru. Mereka harus jelas identitasnya. Tidak tertutup kemungkinan mereka akan menimbulkan kerawanan dan meresahkan warga lainnya, seperti pengedar narkoba bahkan teroris,”tegasnya. (Red – 01).