• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Selasa, Juni 17, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Lebaran Tahun Ini, Pegawai 1 Bulan Bisa Dapat THR

Lebaran Tahun Ini, Pegawai 1 Bulan Bisa Dapat THR

Menaker, Hanif Dzakiri (Net)

JAKARTA, BantenHeadline.com  -Hari Raya Lebaran tahun 2016 tinggal menghitung hari. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, tenaga kerja yang pada lebaran tahun ini baru berusia kerja 1 bulan sudah bisa merasakan THR alias Tujangan Hari Raya.

“Sudah bisa dong (sudah bisa menerima THR),” kata Hanif ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Sumberdaya, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Hanif pun mengaku siap melakukan pengawasan terhadap penerapan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mulai diberlakukannya sejak 8 Maret 2016 tersebut.

“Pengawasanya jalan terus. Baik itu pengawasan langsung atau pengawasan melalui dinas-dinas di daerah,” kata Hanif.

Lalu bagaimana bila ada Perusahaan yang ‘bandel’ dan tidak memberikan THR bagi karyawan yang baru berusia 1 bulan saat hari raya lebaran mendatang?

“Kan sudah ada mekanisme sanksinya,” tandasnya. (Red/detik.com)

ShareTweet
Previous Post

Pasir Reklamasi dari Pulau Tunda, Ahok: Tanya Bupati Serang, Kenapa Mengizinkan?

Next Post

Jaman Dekati Mahasiswa Kabupaten-Kota Serang

Related Posts

Pelaku Ekonomi Kreatif Banten Produksi Video Indonesia Raya Visual Banten
Ekonomi Kreatif

Pelaku Ekonomi Kreatif Banten Produksi Video Indonesia Raya Visual Banten

Agustus 16, 2024
Ekonomi

Serap Aspirasi, Pemprov Banten Gelar Diskusi Bersama Influencer dan Konten Kreatif Milenial

Juli 1, 2024
Ekonomi

Fekraf Banten Siap Kelola Lahan Iwak Banten Kota Serang

April 28, 2024
Next Post
Jaman Dekati Mahasiswa Kabupaten-Kota Serang

Jaman Dekati Mahasiswa Kabupaten-Kota Serang

UPT Samsat Pandeglang: Kalau Rapat Koordinasi, Ancamannya Lebih Hebat

Pemkab Pandeglang Tunggak Pajak Kendaraan Rp 1 M

BPK Periksa Ratusan Kendaraan Dinas Pandeglang

BPK Periksa Ratusan Kendaraan Dinas Pandeglang

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved