JAKARTA, BantenHeadline.com -Hari Raya Lebaran tahun 2016 tinggal menghitung hari. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, tenaga kerja yang pada lebaran tahun ini baru berusia kerja 1 bulan sudah bisa merasakan THR alias Tujangan Hari Raya.
“Sudah bisa dong (sudah bisa menerima THR),” kata Hanif ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Sumberdaya, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Hanif pun mengaku siap melakukan pengawasan terhadap penerapan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mulai diberlakukannya sejak 8 Maret 2016 tersebut.
“Pengawasanya jalan terus. Baik itu pengawasan langsung atau pengawasan melalui dinas-dinas di daerah,” kata Hanif.
Lalu bagaimana bila ada Perusahaan yang ‘bandel’ dan tidak memberikan THR bagi karyawan yang baru berusia 1 bulan saat hari raya lebaran mendatang?
“Kan sudah ada mekanisme sanksinya,” tandasnya. (Red/detik.com)