KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Wali Kota Serang, Syafrudin menegaskan, bahwa segala bentuk penyelenggaraan acara dalam perayaan tahun baru di fasilitas umum, harus mengantongi izin dari pemerintah daerah. Bila penyelenggara tidak mengantongi izin resmi, maka kegiatan tersebut dinyatakan sebagai kegiatan liar dan akan ditindak tegas.
Pernyataan tersebut ditegaskan dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang menjelang perayaan Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, di Aula Setda Puspemkot Serang, Rabu, (14/12/2022).
“Kepada semua masyarakat yang merayakan nataru (natal dan tahun baru-Red) yang menggunakan fasilitas umum agar menempuh izin sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada, jangan sampai kegiatannya berlangsung tapi izinnya tidak ada,” tegas Syafrudin.
Dalam rapat yang dihadiri perwakilan dari Muspida dan OPD terkait, Syafrudin juga menyampaikan, bahwa pada tanggal 23 Desember hingga 2 Januari mendatang akan diadakan Operasi Lilin yang diselenggarakan oleh Polresta Serang Kota,
“Masyarakat yang berkendara harus melengkapi surat-suratnya, menggunakan helem dan metaati rambu lalulintas sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Serang beserta unsur Forkopimda Kota Serang baik TNI-POLRI juga sudah menyiapkan Posko Pengamanan di beberapa titik strategis di Kota Serang.
“Kita mendirikan 8 Pos Pengamanan yang diisi oleh semua OPD terkait, baik TNI, Polri, Dinkes, Dishub, Satpol PP, PMI, Insya Allah lengkap” tandas Syafrudin. (Red-03)