SERANG, BantenHeadline.com – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Banten, menyatakan sampai saat ini masih menunggu surat keputusan dari pemerintah terkait dengan penurunan harga tarif angkutan.
Setalah Pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) premium dari Rp6.950 menjadi Rp 6.450 perliter dan solar dari Rp5.650 menjadi Rp 5.150 perliter. Pemerintah pusat melalui Kementrian Perhubungan Republik Indonesia telah mengeluarkan edaran resmi untuk seluruh daerah agar melakukan penyesuaian tarif pasca turunya harga bahan bakar minyak per 1 april 2016 kemarin.
“Untuk penurunan tarif, kita masih nunggu surat rapat penurunan tarif dari pihak Dishub,” kata Ketua Organda Provinsi Banten Inu Aminudin, kepada wartawan, Selasa (5/4/2016).
Inu menjelaskan, terkait dengan kesepakatan penurunan tarif angkutan umum, pihaknya mengaku keberatan dengan penurunan tarif angkutan umum yang diinginkan pemerintah. Karena penurunan tarif hanya mengikuti turunanya harga BBM dan tidak disertai dengan penurun 12 komponen lain.
“Yak kalau pun memang kami berkeberatan dengan rencana penurunan tarif angkutan, kami tentu akan tetap akan mengikuti keiniginan pemerintah. Kami masih menunggu keputusan pemerintah,” kata Inu. (Red/04)