PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Bupati Pandeglang, Irna Naruliga belum dapat memastikan mengenai kendaraan dinas yang digunakan untuk mudik oleh aparaturnya. Karena menurut bupati, mekanisme penggunaan Randis untuk mudik belum dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemrov Banten.
Untuk itu, Pemkab akan segera mempertanyakan hal tersebut ke Pemprov maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
“Kita lihat aturan dari pusat dulu. Hingga kini belum ada informasi dari Kemenpan RB,” kata Irna sebelum mengikuti Rapat Koordinasi di Oproom Setda Pandeglang, Senin (20/06).
Namun demikian, Irna mengingatkan agar nantinya, jika penggunaan Randis diperkenankan untuk pulang kampung, maka dirinya meminta agar digunakan dengan baik. Segala kerusakan dan kerugian yang diakibatkan penggunaan mobil dinas, harus ditanggung oleh pemegangnya. Sedangkan jika dilarang, sebaiknya menggunakan mobil pribadi atau menyewa.
“Sepanjang itu memang sesuai kebutuhan untuk operasional dinas. Tetapi kalau untuk keluarga, bisa gunakan mobil pribadi atau sewa,” jelasnya. (Red-02)