SERANG, BantenHeadline.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) Kota Serang, Uhen Zuheni, mengatakan pihaknya sepakat dengan langkah Petisi Online, dan meminta berkas tersebut diusulkan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sebelumnya para alim ulama telah mengeluarkan petisi penolakan revisi Perda Pekat,” kata Uhen kepada wartawan saat menerima berkas Petisi Dukungan Perda Pekat , Senin (20/6).
Uhen berkeinginan, bila berkas petisi ini disampaikan kepada Kemendagri, karena dirinya menilai ribuan tanda tangan yang diberikan melalui Internet ini bagian dari amanat masyarakat. “Ini amanat masyarakat, entah perwakilan atau seperti nantinya, petisi ini harus disampaikan kepada Kemendagri,” kata Uhen.
Uhen menambahkan, bila sebenarnya masih banyak masyarakat yang mendukung penolakan revisi atau penghapusan Perda Pekat di Kota Serang, namun karena persoalan kemampuan menguasai teknologi.
Pengelola akun petisi Tolak Revisi Perda Pekat Kota Serang, Nuha Uswati Ali Darda mengatakan, bila hingga saat ini petisi ini terus berjalan, namun pihaknya melaporkan data yang dihimpun dari 14-20 Juni 2016 sebanyak 13.215 tandangan.
“Petisi ini bukan hanya sekedar tandatangan. Tetapi petisor juga menyertakan nama lengkap, alamat email asli, kode pos (untuk identifikasi alamat) dan komentar/pendapat pribadi. 13.215 dukungan diserahterimakan hari ini, Senin 20 Juni 2016 kepada Walikota Serang & Ketua DPRD Serang,” ucap Nuha.
Nuha mengungkapkan, bila sejak dimulai dibuka petisini ini mendapatkan dukungan ribuan tandatangan sejak hari pertama. Petisi ini dipastikan bersifat netral. Tidak ada partai atau golongan atau kelompok masyarakat tertentu dibelakangnya. (Red-05)