SERANG, BantenHeadline.com – Temuan peredaran daging babi kemasan kaleng di sebuah mini market dalam sebuah razia makanan, Rabu (8/6), rupanya membuat geram MUI Kota Serang.
Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tadjudin kepada BantenHeadline.com Kamis (9/6) menegaskan, meski tak ada aturan yang melarang penjualan daging babi, pihaknya menilai hal tersebut sangat meresahkan warga Kota Serang yang mayoritas meragama Islam.
“Apa lagi si penjual memajang makanan dagung babi itu ditempat yang sama dengan makanan halal lainnya, masyarakat yang tidak selektif bisa saja tanpa disadari membeli,” tegas Amas.
Untuk itu MUI Kota Serang meminta Sat Pol PP untuk segera menertibkan produk olahan makanan yang mengandung daging babi atau makanan sejenis yang di-haramkan agar tidak dijual bebas.
“Meski tidak ada aturan yang melarang, tapi kita bisa mengkategorikan hal tersebut sebagai hal yang meresahkan masyarakat. Karenanya tak ada alasan lagi, kepada Pol PP, sita saja..!” tegas Amas lagi.
Namun MUI Kota Serang kemudian mengajukan solusi bagi para pedagang dan penikmat daging babi atau makanan sejenis, agar melakukan jual-beli melalui sistem on-line. (Red-04)