PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Sengketa lahan Pemerintah Kabupaten Pandeglang di Desa Kurungkambing, Kecamatan Mandalwangi seluas 59 hektar menjadi gugatan yang kesekian kalinya. Sejak tahun 2016, setidaknya ada 5 aset yang digugat para pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Baca juga: Kesadaran Mendata Aset Desa di Pandeglang Masih Rendah
Selain lahan di Desa Kurungkambing, sebelumnya Pemkab juga harus bolak balik ke meja hijau untuk mengikuti proses gugatan.
Baca juga: Bupati Pandeglang Digugat Warga, Dituding Serobot Lahan 59 Hektar
“Catatan aset lahan yang masuk gugatan sejak tahun 2016, yakni SDN Sukamaju Kecamatan Labuan, Kantor Kecamatan Sumur, Pasar Panimbang, dan Pasar Menes,” sebut Kasubag Bantuan Hukum Setda Pandeglang, Al Anshar Nur, Jumat (8/3).
Baca juga: Irna Akui Aset Pemkab Rentan Digugat
Namun demikian Anshar mengatakan bahwa semua gugatan itu sudah dilalui dan berhasil dimenangkan oleh pemerintah. Hanya saja, untuk kasus Pasar Menes dan Panimbang, masih berpotensi dilakukan gugatan lanjutan.
Baca juga: Sedang Pengadaan Kuasa Hukum, Alasan Bupati Pandeglang Tak Hadiri Sidang Perdana Sengketa Lahan
“Alhamdulillah semua itu hasilnya positif bisa dimenangkan Pemkab. Namun penggugt masih memiliki kesempatan mengajukan upaya hukum,” katanya.
Artinya saat ini tambah Anshar, hanya kasus lahan di Kecamatan Mandalawangi yang kini berdiri Sekolah Polisi Negara (PSN) yang masih berperkara di Pengadilan Negeri Pandeglang. Dirinya mengungkapkan, meski tengah diperkarakan, namun pihaknya meyakini bahwa gugatan itu akan dimenangkan Pemkab.
Baca juga: Fery Tangapi Santai Soal Gugatan Lahan Pemkab Seluas 59 Hektar
“Pemerintah memiliki bukti kuat sebagai pemegang lahan yang sah. Tetapi semua dokumen kepemilikan akan dibuka pada sidang pembuktian melalui kuasa hukum yang ditunjuk,” terangnya.
Baca juga: Waduh! Ribuan Aset Tanah Pemkab Pandeglang Ternyata “Bodong”
Sementara perihal rentannya aset pemerintah digugat, Anshar memandang bahwa hal itu sebagai bukti jika masyarakat sudah lebih kritis. Meski secara yuridis pemerintah mempunyai bukti dokumen kepemilikan, namun jika masyarakat ingin menggugat maka hal tersebut tidak bisa dilarang.
Baca juga: Ribuan Dokumen Aset Pemkab Pandeglang Ternyata Liar
“Kerentanan aset yang terjadi belakangan ini, memang masyarakat sekarang makin pintar dan kritis. Yang pasti jika memang ada klaim, itu hak masyarakat. Yang jelas kami akan hadapi berdasarkan dokumen yang dimiliki,” terang Anshar.
“Tidak juga bisa dikatakan karena kelalaian. Bisa saja kami punya fakta dokumen dan sebagainya. Tapi akhirnya ahli waris yang mempermasalahkan. Administrasi ada bukan berarti sebagai bukti kepemilikan yang kuat. Tidak menutup kemungkinan ada yang keliru dan prosesnya,” tandas pria berpostur tinggi itu. (Red-02).