PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Ribuan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, berupa bidang tanah ternyata belum memiliki sertifikat resmi alias bodong. Aset tersebut berupa beberapa gedung bekas kantor dinas, tanah sekolah, lahan kosong dan lainnya.
Kasi Pengadaan dan Penanganan Aset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Pandeglang, Muslim Taufik mengatakan, data aset Pemkab yang belum memiliki sertifikat tersebut merupakan hasil temuan yang dilayangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ya, tanah yang belum bersertifikat itu sebanyak 1.587 aset. Progres iventarisasi yang kami lakukan tahun 2016 ini mencapai 10,11 persen,” kata Muslim, Kamis (8/12).
Meski demikian, Muslim mengaku pihaknya tengah berupaya melakukan pendataan agar aset tanah milik Pemkab tersebut bisa segera dibuatkan sertifikat agar tidak ada oknum yang menyalahgunakan.
“Tahun ini Pemkab telah bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membuat sertifikat 112 lokasi tanah dengan anggaran mencapai Rp 416 juta. Sementara untuk tahun depan, DPKA menargetkan melegalisasi 150 bidang tanah dengan kesiapan anggaran senilai Rp 570 juta,” paparnya.
Muslim mengungkapkan, aset yang belum terdata paling banyak terdapat di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya, RSUD Berkah dan sejumlah kantor kecamatan. (Red – 02).