• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Selasa, Juni 17, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Sedang Pengadaan Kuasa Hukum, Alasan Bupati Pandeglang Tak Hadiri Sidang Perdana Sengketa Lahan

Sedang Pengadaan Kuasa Hukum, Alasan Bupati Pandeglang Tak Hadiri Sidang Perdana Sengketa Lahan

Kasubag Bantuan Hukum Setda Pandeglang, Al Anhsar Nur

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Bupati Pandeglang digugat oleh Nyi Aju Winingsih Soelaiman selaku ahli waris atas dugaan penyerobotan lahan seluas 59 hektar di Desa Kurungkambing, Kecamatan Mandalwangi. Melalui Kuasa hukum, Jenderaldi Abdullah, ahli waris telah melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Pandeglang. Pada Selasa (6/3) kemarin telah dilakukan siding perdana. Namun sidang itu harus  ditunda lantaran tergugat tidak hadir.

Ketika ditelusuri, ketidakhadiran Bupati Pandeglang pada saat itu, lantaran ingin ditangani langsung oleh kuasa hukum khusus. Sementara hingga kini, kuasa hukum yang ditunjuk belum juga dipastikan.

Baca juga: Bupati Pandeglang Digugat Warga, Dituding Serobot Lahan 59 Hektar

“Karena surat panggilannya ditujukan kepada Bupati Pandeglang maka ada proses disposisi. Ternyata pimpinan kami memberi perintah agar ditangani oleh penasehat hukum luar yang sudah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. karena seperti itu ya otomatis maka harus ada mekanisme penunjukan sesuai dengan pengadaan barang dan jasa, tidak bisa langsung hadir dalam persidangan pertama” terang Kasubag Bantuan Hukum Setda Pandeglang, Al Anhsar Nur saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/3).

Ia menjelaskan, surat pemanggilan diterima 3 hari sebelum jadwal siding. Sedangkan jika melalui mekanisme pengadaan, waktu yang diperlukan sekitar 7-10 hari.

“Sementara jarak antara waktu panggilan dengan proses sidang spare waktunya hanya tiga hari. Kalau kita bicara soal penunjukan pengadaan barang dan jasa itu membutuhkan 7 -10 hari jadi enggak mungkin,” katanya.

Sedangkan saat ditanya mengenai bukti kepemilikan sah atas kepemilikan tanah yang digugat, Al Anshar mengklaim bahwa Pemda mempunyai semua dokumen yang mendukung bukti kepemilikan. Hanya saja ia enggan menjabarkan lebih rinci, dengan dalih akan disampaikan melalui kuasa hukum yang ditunjuk.

“Kami juga pada waktunya juga akan melampirkan data, karena dari proses persidangan ada yang namanya pembuktian ada yang namanya pemeriksaan saksi. Namun, kami tidak bisa membuka data kepemilikan apa yang dimiliki Pemkab Pandeglang, karena hal tersebut nanti akan disampaikan kuasa hokum biar satu pintu” tandasnya. (Red-02).

ShareTweet
Previous Post

Inilah Nama-nama Pejabat Eks Pegawai UPTD di Pandeglang yang Dilantik

Next Post

Fery Tangapi Santai Soal Gugatan Lahan Pemkab Seluas 59 Hektar

Related Posts

Pemerintahan

Ratusan Mantan Kades dan Lurah se-Banten Dukung Airin-Ade di Pilkada Banten

Oktober 19, 2024
Pemerintahan

Ribuan Warga Hadiri Istighosah oleh Ustadz Adi Hidayat

Oktober 10, 2024
Pemerintahan

Didemo Tiga Gelombang Mahasiswa, Bupati Serang Jawab Semua Aspirasi

Oktober 8, 2024
Next Post
Sistem Kinerja Terburuk Di Banten, Pemkab Pandeglang Tuntut Kesepahaman Antar SKPD

Fery Tangapi Santai Soal Gugatan Lahan Pemkab Seluas 59 Hektar

Pandeglang Wakili Banten Teken MOU Pengembangan Prukades

Pandeglang Wakili Banten Teken MOU Pengembangan Prukades

Beberapa OPD di Pandeglang Masih Keliru dalam Menyusun LKPD

Beberapa OPD di Pandeglang Masih Keliru dalam Menyusun LKPD

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved