PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pemerintah Provinsi Banten menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk melibatkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam melakukan pengawalan pengadaan tanah agar sesuai dengan perundang-undangan. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan munculnya tindakan koruptif seperti makelar tanah dalam menetapkan lahan milik Pemerintah.
“Saya menekankan, Pemda membentuk tim teknis TP4D untuk melakukan pengawalan pengadaan tanah sesuai dengan Perundang-undangan,” Demikian yang dikatakan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten, E. Kusmayadi dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Skala Kecil di Setda Pandeglang, Selasa (26/07).
Kusmayadi mengungkapkan, penilaian harga tanah harus dilakukan oleh tim penaksir independen yang ditunjuk oleh Pemda, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pedoman pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
“Dalam hal ini Pemprov akan melakukan pembinaan terkait pengaturan tanah dengan skala kecil. Sehingga harus menjaga kesesuaian antar peraturan,” jelasnya.
Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Pandeglang, Puji Widodo menambahkan, pihaknya sudah mengingatkan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melibatkan Tim TP4D kecuali jika harga tanah di bawah 50 juta rupiah.
“Setiap SKPD yang memerlukan tanah untuk kepentingan umum skala kecil, harus memperhatikan kelengkapan dokumen. Pasalnya selama ini, kelemahan Pemkab dalam mengurus aset pertanahan yakni sulit menyertakan bukti kepemilikan,” katanya.
Adapun Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Skala Kecil lanjut Puji, diperuntukkan bagi fasilitas umum seperti resi gudang, pusat oleh-oleh, maupun bangunan wisata.
“Untuk sementara belum mendapat laporan skala prioritas pembangunan skala kecil,” tutup Puji. (Red-02)