PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memastikan akan mempermudah setiap proses perizinan yang masuk ke Pandeglang.
Baca juga : Sejak 2016, Pemkab Pandeglang Sedot Investasi Sebesar Rp2,2 Triliun
Pemerintah daerah memberi beragam fasilitas berupa insentif seperti fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBm, kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan cukai, pembebasan PPN, serta pembebasan bea masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas barang modal.
Sekretaris DPMPTSP Pandeglang, Joyce Irmawati menuturkan, kemudahan dalam berinvestasi juga telah diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2019 tentang Fasilitas Kemudahan Investasi.
“Di dalamnya menyatakan bahwa investor akan diberi fasilitas dan kemudahan, salah satunya urusan perizinan lebih mudah dengan Online Single Submission (OSS) dan pembentukkan Satgas yang mengawal berinvestasi dan memberi akses informasi,” katanya, Jumat (27/9).
Namun begitu, dia tetap mendorong semua investor mengurus izin supaya legal statusnya, dan bisa mengajukan ekspansi dengan melakukan penyewaan modal.
“Jadi harapannya, kami harap ke depan lebih banyak lagi investor masuk Pandeglang karena kami sudah beri berbagai kemudahan melalui insentif dan perubahan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah),” tutup Mantan Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung itu. (Red-02).