PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, tarif dasar Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Kota dalam Provinsi (AKDP) naik sekitar 30 persen. Hal itu sesuai dengan hasil kesepakatan antara Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Pandeglang, para Pengusaha Otobus (PO), dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Pandeglang.
“Para pengusaha angkutan AKAP tadinya mengusulkan kenikan sebesar 35 dari harga tarif sebelumnya dan PO AKDP juga sama, namun karena ada penawaran dari pihak DPRD ahirnya kesepakatan kenaikan tarif sebesar 30 persen,” ungkap Kepala Dishubkominfo Pandeglang, Yahya Gunawan saat ditemui usai melakukan pembahasan tarif angkutan di aula Dishubkominfo Pandeglang, Kamis (23/6).
Yahya menyebutkan, tarif AKAP Labuan-Jakarta yang sebelumnya sebesar Rp 40 ribu, naik menjadi Rp 55 ribu rupiah. Sedangkan Labuan-Serang Rp 30 ribu, dan Serang-Jakarta menjadi Rp 25 ribu.
“Kalau untuk tarif angkutan AKDP jurusan Serang-Sumur yang sebelumnya sebesar Rp 50 ribu naik menjadi Rp 65 ribu. Sementara Serang-Cibaliung Rp 50 ribu,” imbuhnya.
Menurut Yahya, aturan tarif selama lebaran ini akan mulai berlaku sejak tanggal 30 Juni hingga 13 Juli. Dirinya menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap angkutan lebaran agar aturan tersebut bisa dipatuhi supir maupun kernet bus. Karena Yahya mengungkapkan, pada tahun lalu banyak penumpang yang mengeluhkan tarif sepihak yang diberlakukan oleh awak bus.
“Ini sudah menjadi kesepakatan sesuai hasil pembahasan, jika nanti ada awak armada yang nakal, maka harus ditindak tegas. Kami juga menegaskan kepada para pengusaha otobus untuk menempelkan tarif dasar di kendaraan, supaya para penumpang mengetahui dan nantinya tidak ada lagi permasalahan,” tambahnya. (Red-02).