Serang, BantenHeadline.com – MUI Kota Serang mendesak para pemberi kebijakan di Kota Serang, agar tidak lagi memberikan izin kegiatan dan hiburan di kawasan Alun-alun dan halaman Masjid Agung Kota Serang (Masjid At-Tsauroh, di lingkungan Pegantungan) yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan pelaksanaan ibadah umat Muslim di bulan Ramadhan.
Beberapa tempat strategis seperti Stadion Maulana Yusuf Ciceri Kota Serang dan pusat perbelanjaan lainnya juga diminta tidak menggelar panggung hiburan meski berdalih bernuansa Islami sekalipun.
Hal tersebut dinyatakan oleh Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tadjudin, saat menyampaikan rekomendasi hasil rapat koordinasian antar Ormas Islam,ulama, pemilik warung makan, hotel dan tempat hiburan malam, Kamis (2/6).
“Seharusnya masyarakat pergi Tarawih ke Masjid, eeh.. ini malah nonton panggung hiburan,” terang Amas Tadjudin dalam rakor.
“Ya.. termasuk panggung hiburan di halaman Masjid Agung At-Tsauroh, Pegantungan Kota Serang.. Tahun lalu, ketika ada yang sedang zikir, ada yang sedang sholat, itu tekhnisi panggung malah cek sound dari siang sampai sore. Itu sangat mengganggu..,” tegasnya lagi.
Pernyataan tersebut juga dipertegas dalam point ke 6 dari 8 point Pokok Pikiran dan Rekomendasi Hasil Rakor yang ditujukan kepada Walikota Serang, Kapolres Serang, Ketua DPRD Kota Serang dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Serang.
“.. 6, Meminta kepada semua pihak terkait untuk tidak memberikan fasilitas dan periizinan penggunaan Alun-alun Timur dan Alun-alun Barat Kota Serang, Stadion Maulana Yusuf Ciceri, pusat perbelanjaan dan atau tempat tempat lain di Kota Serang termasuk halaman Masjid, untuk kegiatan yang berpotensi mengganggu ke-khusuan pelaksanaan ibadah puasa, seperti konser musik dan segala bentuknya..” (Red – 05).