SERANG, BantenHeadline.com – Mantan kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten, Sutadi dan Direktur PT. Alam Baru Jaya, Muhamad Kholis selaku pelaksana dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Kedaung Tangerang, Banten tahun 2012 senilai 23,42 miliar rupiah, Kamis, (9/6) akhirnya dijebloksan ke Rumah Tahanan Klasifikasi II B Serang, setelah menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Serang dari Polda Banten.
Sementara ini keduanya ditahan selama 20 hari kedepan dengan alasan agar kedua tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mempersulit proses persidangan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Serang, Agustinus Olaf Mangontan, penahana tetap dilakukan meski keduanya telah mengembalikan uang atas kerugian negara sebesar 3,5 miliar rupiah.
“Penahanan kami lakukan untuk mengantisipasi kemungkinan menghindar dari hukum, seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti ataupun mempersulit proses persidangan nantinya,” tegas Agustinus.
Sebelumnya Sutadi dan Muhamad Kholis, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, atas kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Jembatan Kedaung Tangerang Banten tahun 2012 senilai 23,42 miliar rupiah.
Kala itu Sutadi dinilai ikut terlibat langsung dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Kedaung yang merugikan keuangan negara hingga 12 miliar rupiah. (Red-04)