PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GMP) Pandeglang melakukan demonstrasi di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang, Senin (8/5/2017).
Dalam aksinya mereka menuntut Dishub untuk menetapkan tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Soalnya, sampai saat ini tarif angkutan bus lintas provinsi khususnya Murni dan Asli Prima, tidak menentu dan melanggar aturan.
Korlap Aksi Yandi mengatakan, PT Apik dan PO Murni yang berada di Pandeglang tidak menindak lanjuti peraturan Menteri Perhub Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, Batas Dan Bawah Angkutan Penumpang Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP).
“Sampai saat ini ongkos yang di patok oleh pihak perusahaan tidak sesuai dengan peraturan Pemerintah sehingga pihak pengusaha tutup mata dan tidak transparan terhadap konsumen dalam hal ini penumpang,” kata Yandi, dalam orasinya.
Dengan munculnya persoalan tersebut, Yandi meminta Pemerintah Daerah segera mencabut izin trayek kedua bus tersebut yang dinilai merugikan masyarakat.
“Kembalikan uang sisa ongkos dari tahun ke tahun yang sudah ditentukan Peraturan Menteri. Cabut izin trayek Labuan-Jakarta karena diduga sudah menyalahi aturan Kementerian Perhubungan dari tahun ke tahun. Usir perusahaan yang tidak taat aturan pemerintah karena sudah merugikan masyarakat,” tuntutnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Pandeglang Tata Nanzar Riadi mengatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak provinsi terkait dengan tuntutan mahasiswa yang meminta menetapkan tarif bus. Hanya saja kata Tata, persoalan tarif bus tersebut kewenangannya berada di Pemerintah Pusat.
“Coba nanti akan kami sampai ke provinsi terkait tarif itu karena saya akan rapat di Dishub Banten, apalagi kan penetapan tarif itu ada di Menteri Perhubungan,” paparnya. (Red-02).