PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Stiker dan plat pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang kosong.
Akibatnya, kendaraan yang melakukan uji KIR harus dipasang stiker sementara.
“Kekosongan plat uji KIR sudah berlangsung sejak awal tahun 2020. Sementara stiker, mulai kehabisan sejak dua pekan lalu. Akan tetapi untuk buku KIR, dipastikan masih tersedia tapi itu juga mungkin sampai Maret,” kata Kepala Bidang Sarana Prasarana pada Dishub Pandeglang, Teguh Imanto, Selasa (11/2).
Teguh menjelaskan, kekosongan dua komponen uji KIR itu lantaran adanya kesalahan dalam perencanaan tahun lalu yang menyebabkan pihak ketiga tidak mengirim stiker dan plat uji KIR.
“Karena memang mungkin dalam perencanaan tahun kemarin ada kesalahan akibatnya pesanan dari pihak ketiga tidak datang,” jelasnya.
Akibatnya, sejak awal tahun, sekitar 100 kendaraan yang melakukan pengujian kendaraan bermotor tidak bisa mendapat plat uji KIR. Kemudian 20 kendaraan lainnya tidak bisa ditempeli stiker uji KIR.
“Untuk mengatasi hal tersebut, kami menyediakan surat keterangan sementara yang bisa digunakan awak kendaraan barang maupun angkutan umum sebagai pengganti stiker uji KIR,” ujar Teguh.
Namun dia memastikan, surat keterangan tersebut memiliki keabsahan yang sama dengan stiker KIR yang selama ini dikeluarkan. Nantinya ketika semua komponen tersebut sudah kembali tersedia, para sopir bisa menukarkannya kembali ke Dishub.
“Jadi selama ini pakai surat keterangan berupa stiker sementara. Namun validitasnya sama, artinya tetap berlaku di daerah lain. Nanti kalau sudah ada, bisa ditukar lagi ke sini,” bebernya lebih jauh.
Tegus memperkirakan, pasokan stiker dan plat uji KIR akan kembali normal pada bulan Maret mendatang, seiring dengan mulai berjalannya tahun anggaran 2020.
“Diperkirakan awal bulan Maret ada lagi untuk semuanya,” tandasnya. (Syamsul).