PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Kepolisian Resort Pandeglang membekuk dua pelaku pembunuhan terhadap seorang nenek bernama Nela (70) warga Kampung Kiara Jangkung, Desa Kiara Jangkung, Kecamatan Cibitung.
Kedua pelaku dibekuk setelah buron selama lima bulan. Pasca membunuh nenek sebatang kara itu pada Mei lalu, para pelaku sempat melarikan diri keberbagai daerah seperti Bogor dan Bandung, sebelum akhirnya dibekuk jajaran Satreskrim Polres Pandeglang di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono mengungkapkan, motif pembunuhan nenek Nela berdasarkan masalah ekonomi. Karena menurut pengakuan kedua pelaku, mereka tergiur dengan uang Rp4 Juta yang dimiliki korban.
“Kalau motifnya sendiri, motif uang saja atau ekonomi semata. Karena pelaku ini ingin untuk menguasai uang yang dimiliki korban tersebut,” ungkap Kapolres disela ekspos di Mapolres Pandeglang, Kamis (4/10).
Menurut Kapolres, kedua pelaku tersebut mengaku mendapatkan informasi serta perintah dari temannya yang saat ini masih menjadi DPO untuk mengambil uang nenek Nela sebesar Rp4 juta. Namun saat melancarkan aksinya, nenek Nela yang tinggal seorang diri mengetahui tindakan mereka dan sempat melakukan perlawanan.
“Namun ketika mau mengambil, nenek ini berontak kemudian mulutnya dibekap hingga akhirnya meninggal. Uangnya diambil dan mereka kabur,” jelas Indra.
“Mereka (pelaku, red) pengangguran. Tetapi mereka kenal sama nenek itu karena bertetangga, walau beda kampung,” imbuh mantan Kapolres Soppeng itu.
Dari pengakuan salah seorang pelaku, NJ mengatakan tidak sengaja membunuh nenek Nela karena mulanya hanya ingin mengambil uang milik korban. Saat melakukan aksinya itu, dia bertindak mengamankan nenek agar tidak melawan. Sementara pelaku lain yang diamankan, AS berperan untuk mencari duit korban.
“Saat melakukan aksi, saya bergantian dengan pelaku lain. Saya membekap, teman saya yang cari uang. Awalnya saya tidak niat membunuh, karena hanya mau mengambil uangnya saja. Jadi kejadian itu tidak sengaja,” terang NJ.
Pencurian itu terpaksa dilakukan NJ karena dia terdesak kebutuhan ekonomi. Rencananya, uang dari hasil pencurian itu akan dibagi dua dengan pelaku lain yang kini masih buron.
“Awalnya saya disuruh Acep. Saya dijanjikan kalau bisa dapat uang itu, akan dibagi dua. Karena sedang butuh, akhirnya saya mengiyakan perintah itu. Uangnya buat main-main saja,” katanya.
Akibat perbuatan kejinya itu, para pelaku kini harus mendekam di balik jeruji. Mereka diganjar dengan Pasal 339 KUHP jo Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun. (Red-02).