LEBAK, BantenHeadline.com – Kampung Bedeng di Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Kamis (06/10) akhirnya rata dengan tanah.
Sedikitnya 158 bangunan rumah dan 17 ruko yang berdiri di bantaran rel kereta api di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) tersebut sudah tidak nampak lagi.
Eksekusi lahan yang dikawal sekitar 500 personel gabungan Pol PP dan Kepolisian ini berjalan lancar. Tak nampak perlawanan yang berarti dari warga sekitar.
PT. KAI meng-klaim eksekusi lahan tersebut sudah sesuai dengan tahapan dan prosedur. Seluruh kepala keluarga juga diakui sudah mendapat dana konpensasi sebesar Rp. 200 ribu hingga Rp. 250 ribu permeter.
Senior Maneger Humas PT. KAI Daerah Operasional I Jakarta-Banten, Sapto Hartoyo menegaskan, penggusuran ini berdasar Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkereta Apian.
“Berdasarkan Sertifikan Tanah Nomor 22 tahun 1999 bahwa lahan ini milik PT. KAI. Lahan yang ditertibkan akan digunakan untuk area emplasemen KRL (Kereta Rel Listrik – red),” tegas Sapto kepada BantenHeadline.com di lokasi.
Sementara warga yang sebelumnya menempati lahan tersebut mengaku pasrah. Sukmiati salah satunya yang mengakui bahwa tanah yang dijadikan tempat tinggalnya selama bertahun-tahun tersebut memang milik PT. KAI.
“Ya mau bagai mana lagi, saya pasrah walaupun uang penggantinya hanya cukup untuk biaya kontrak pindah rumah,” aku wanita paruh baya yang sudah tinggal puluhan tahun hingga beranak-pinak di lokasi tersebut. (Red – 04).