PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Tarif dasar Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) Jurusan Labuan-Jakarta saat lebaran sudah ditentukan sebesar Rp 55 ribu. Namun demikian, para awak bus kerapkali menaikkan tarif sepihak dengan nominal “getok” yang jauh dari ketentuan. Hal itu pernah terjadi pada tahun lalu yang mencapai Rp 120 ribu. Tak ayal, hal itu pun dikeluhkan oleh penumpang.
Akan tetapi, pada tahun ini para Pengusaha Otobus (PO) menjamin jika kejadian tahun lalu tidak akan terulang. Pengusaha bus pun menjamin jika awak bus tidak akan menaikkan tarif secara sepihak.
“Kita jamin supir dan kernet tidak akan sepihak menaikkan tarif. Karena kalau terbukti dari kita nanti akan ada sanksi,” Ujar Kasi Operasional PO Murni Putih, Uung Humaedi usai melakukan pembahasan tarif angkutan di aula Dishubkominfo Pandeglang, Kamis (23/6).
Uung menjelaskan, hasil tarif ini merupakan kesepakatan bersama. Sehingga kru bus tidak boleh menaikkan tarif sembarangan. Uung mengakui, setiap menjelang lebaran, awak bus sering dibebankan dengan setoran yang juga dinaikkan. Namun Uung menuturkan, kenaikkan itu tidak dalam angka yang besar.
“Nanti di setiap mobil, dipasangin stiker. Biar jangan sampai ada kondektur yang menaikkan tarif melebihi daripada yang disepakati. Kalau setoran memang ada kenaikkan, tetapi itu tidak terlalu besar. Jadi itu bukan alasan supir dan kernet menaikkan sepihak,” jelasnya.
“Pengawasan dari kita selain memasang stiker, disetiap terminal nanti akan ada pengurus bersama petugas untuk mengawasi tarif,” tambahnya. (Red-02)