PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Pandeglang. Kali ini aksi bejat tersebut dilakukan oleh Nurdin (46) warga Kampung Nyatuh, Desa Suka Indah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Ironisnya, pria yang berprofesi sebagai buruh lepas ini, tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Tidak cuma sekali, Nurdin bahkan sudah melakukan hal tersebut sebanyak sembilan kali.
“Delapan kali di Tempat Kejadian Perkara (TKP), disalah satu komplek yang berlokasi di Kecamatan Kaduhejo. Dan satu kali itu di rumah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP DP Ambarita, Selasa (28/1).
Ambarita menerangkan, Nurdin melancarkan aksinya setiap korban libur sekolah yakni di hari Minggu. Dan perilaku amoralnya itu sudah berlangsung sejak Maret sampai April 2019 lalu.
“Tiap hari Minggu dari bulan Maret sampai dengan April 2019,” ujarnya.
Untuk melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku merayu korban dengan cara membelikan ayam goreng tepung supaya korban mau menuruti nafsu setannya.
Pelaku kemudian diringkus oleh polisi di kawasan Pergudangan Muara Karang, Jakarta Utara sekira pukul 17.00 WIB dimana saat itu pelaku tengah bekerja.
Akibat dari perbuatannya, pelaku kini harus melanjutkan hidupnya dibalik jeruji besi dengan dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.