PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Tindakan tidak menyenangkan dari aparat penegak hukum tehadap Wartawan kembali terjadi di Pandeglang. Kali ini menimpa seorang Jurnalis Televisi lokal Banten Raya (Baraya TV) bernama Rangga Putra. Peristiwa itu terjadi saat korban tengah meliput Sidang Tindak Pelanggaran Operasi Kali Maya di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Jumat (25/11).
Kejadian bermula saat Rangga tengah mengambil gambar proses sidang sekitar pukul 11.30 WIB. Tiba-tiba, seorang hakim yang sedang memimpin sidang, yang kemudian diketahui bernama Maria K.U Ginting, menunjukkan arogansinya dengan membentak Wartawan yang tengah meliput.
Dengan nada tinggi, ia menanyakan asal para Wartawan. “Dari mana, Mas? Sudah izin belum?,” bentaknya.
Tak lama berselang, hakim wanita itu meminta Rangga mendekat sambil memerintahkan agar yang bersangkutan menghapus gambar yang sudah direkam.
“Kalau mau meliput harus izin dlu, dan itu sebelum sidang di mulai. Mana gambarnya lihat. Sini saya sita nanti saya hapus gambarnya,” ujarnya sinis.
Rangga menuturkan, terpaksa menghapus video yang sudah direkamnya lantaran mendapat desakan dari hakim. Dirinya tidak habis pikir dengan sikap arogansi hakim tersebut. Padahal, sidang yang berlangsung terbuka untuk umum.
“Saat saya meliput sidang pelangaran lalu lintas kamera saya diminta oleh hakim dengan alasan belum ijin. Padahal saya sudah meminta ijin kepada salah satu pegawai PN Pandeglang untuk meliput persidangan tersebut dan diperbolehkan. Karena sidang tersebut terbuka untuk umum,” jelasnya.
Rangga pun menyesalkan sikap oknum hakim PN Pandeglang yang dinilai telah menghambat dirinya dalam bertugas. Terlebih, caranya berkomunikasi dianggap tidak pantas dilontarkan oleh seorang hakim.
“Saya menyesalkan sikap arogansi hakim, yang marah -marah didepan umum. Harusnya tidak seperti itu, dengan cara lebih sopan. Kalau sampai menyita dan merampas kamera itu tidak boleh,” tuturnya.
Menyikapi hal itu, Ketua PN Pandeglang, Mahmuriadin mengaku jika kejadian tersebut hanya sebatas kesalahpahaman antara hakim dengan pewarta.
“Terus terang ibu Maria itu baru jalan dua bulan di PN Pandeglang, sehingga belum mengenal teman-teman Jurnalis. Adapun sikap Maria yang arogan sebenarnya tidak ada maksud untuk merampas kamera video reporter,” dalihnya.
Mahmuriadin kemudian meminta maaf atas tindakan pegawainya. Ia berjanji akan memperingatkan semua hakim agar tidak bersikap arogan terhadap jurnalis yang sedang meliput persidangan.
“Apabila itu kurang berkenan, kami mohon maaf. Minggu depan kami akan koordinasikan dengan yang bersangkutan,” katanya.
Dihubungi terpisah, Koordinator Wilayah (Korwil) Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) Pandeglang, Agus Jamaludin mengecam perilaku hakim yang dinilai tidak pantas, karena merampas kamera jurnalis yang sedang bertugas. Pasalnya, semua tugas jurnalistik telah dilindungi Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Kami sangat mengecam tindakan hakim yang sudah bertindak semena-mena terhadap rekan Jurnalis,” tegasnya. (Red – 02).