• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Selasa, Juni 17, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Oknum Anggota Damkar Kota Serang Tertangkap Bawa Ganja

SERANG, BantenHeadline.com – Oknum anggota Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Serang, Kamis siang (11/08) menjalani pemeriksaan di ruang Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten. Ginta, oknum anggota Damkar tersebut diperiksa atas kepemilikan lima paket daun ganja.

Pelaku yang  menduduki posisi Komandan Pleton dan masih berstatus Pekerja Harian Lepas ini ditangkap petugas, pada Rabu malam (10/08) di kawasan Secang, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Malam itu pelaku berencana mengantarkan lima paket ganja kepada rekanya. Namun petugas yang mencurigai tindak tanduknya yang mencurigakan tersebut, langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa lima paket ganja yang disimpan di saku celana. Kepada petugas ia mengaku daun haram tersebut diperoleh dari seorang bandar ganja di wilayah Balaraja Tangerang.

Kasubdi 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten, AKBP Irwansyah mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan masih berstatus sebatas pemakai.

“Sementara ini pelaku masih berstatus pemakai.. Untuk memastikan peran tersangka dalam kasus ini, kami masih harus memburu si pemasok dan pemilik ganja,” ujar Irwansyah kepada BantenHeadline.com.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat undang-undang narkotika pasal 111 ayat 1, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (Red – 03).

ShareTweet
Previous Post

Dinkes Lebak Bantah Kematian Bayi Baru Lahir Itu Akibat Kelalaian Bidan Desa

Next Post

Dimyati Nyalon Gubernur, Panwaslu Pandeglang Desak Bupati Irna Keluarkan Perbup Netralitas ASN

Related Posts

Tawuran Pelajar

Puluhan Pelajar di Serang, Garang Saat Tawuran, Akhirnya Mewek di Polsek

Oktober 26, 2024
Peristiwa

Pondok Pesantren Ambruk Diterjang Angin Kencang

Oktober 24, 2024
Dua Bocah SD di Ciruas Terseret Arus Sungai
Bocah Tenggelam di Sungai

Dua Bocah SD di Ciruas Terseret Arus Sungai

Oktober 13, 2024
Next Post
Dimyati Nyalon Gubernur, Panwaslu Pandeglang Desak Bupati Irna Keluarkan Perbup Netralitas ASN

Dimyati Nyalon Gubernur, Panwaslu Pandeglang Desak Bupati Irna Keluarkan Perbup Netralitas ASN

Bupati Tatu Chasanah Dianugerahi Ibu Sanitasi Oleh Australia

Bupati Tatu Chasanah Dianugerahi Ibu Sanitasi Oleh Australia

Keluarga Bayi Korban Malpraktek Bidan Y-T Akan Tempuh Jalur Hukum

Keluarga Bayi Korban Malpraktek Bidan Y-T Akan Tempuh Jalur Hukum

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved