• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Rabu, Juni 18, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Korupsi Jembatan Kedaung, Mantan Kepala DBMTR Banten Ditahan

Korupsi Jembatan Kedaung, Mantan Kepala DBMTR Banten Ditahan

Mantan kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten, Sutadi, saat digiring petutas Kejari untuk dibawa ke Rutan Serang

SERANG, BantenHeadline.com – Mantan kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten, Sutadi dan Direktur PT. Alam Baru Jaya, Muhamad Kholis selaku pelaksana dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Kedaung Tangerang, Banten  tahun 2012 senilai 23,42 miliar rupiah, Kamis, (9/6) akhirnya dijebloksan ke Rumah Tahanan Klasifikasi II B Serang, setelah menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Serang dari Polda Banten.

Sementara ini keduanya ditahan selama 20 hari kedepan dengan alasan agar kedua tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mempersulit proses persidangan.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Serang, Agustinus Olaf Mangontan, penahana tetap dilakukan meski keduanya telah mengembalikan uang atas kerugian negara sebesar 3,5 miliar rupiah.

“Penahanan kami lakukan untuk mengantisipasi kemungkinan menghindar dari hukum, seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti ataupun mempersulit proses persidangan nantinya,” tegas Agustinus.

Sebelumnya Sutadi dan Muhamad Kholis, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, atas kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Jembatan Kedaung Tangerang Banten tahun 2012 senilai 23,42 miliar rupiah.

Kala itu Sutadi dinilai ikut terlibat langsung dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Kedaung yang merugikan keuangan negara hingga 12 miliar rupiah. (Red-04)

ShareTweet
Previous Post

Satpol PP Sita Makanan dari Rumah Makan Bandel

Next Post

Temuan Dijual Daging Babi, MUI Kota Serang : Tak Ada Alasan, Sita Saja..!

Related Posts

Tawuran Pelajar

Puluhan Pelajar di Serang, Garang Saat Tawuran, Akhirnya Mewek di Polsek

Oktober 26, 2024
Peristiwa

Pondok Pesantren Ambruk Diterjang Angin Kencang

Oktober 24, 2024
Dua Bocah SD di Ciruas Terseret Arus Sungai
Bocah Tenggelam di Sungai

Dua Bocah SD di Ciruas Terseret Arus Sungai

Oktober 13, 2024
Next Post
Astagfirullah..! Di Kota Serang Kornet Daging Babi Dijual Bebas

Temuan Dijual Daging Babi, MUI Kota Serang : Tak Ada Alasan, Sita Saja..!

Rusak Pemandangan, Satpolpp Pandeglang Tertibkan Spanduk Liar

Rusak Pemandangan, Satpolpp Pandeglang Tertibkan Spanduk Liar

Terkait 100 Hari Kerja, Wabup Pandeglang: Itu Tidak Mendasar

Terkait 100 Hari Kerja, Wabup Pandeglang: Itu Tidak Mendasar

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved