PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Menjelang bulan puasa Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan Rumah Makan beroperasi saat siang dan juga pelarangan operasi bagi tempat hiburan.
“Surat edaran sudah dikeluarkan, dan sudah Saya tandatangani beberapa hari lalu, menyangkut etika dibulan suci ramadan, menghormati orang yang sedang berpuasa. Itu kan sudah menjadi standar yang baku untuk dilakukan imbauan,” ungkap Bupati Pandeglang Irna Narulita, Jumat (03/06).
Irna mengatakan, jika didapati adanya Rumah Makan dan tempat hiburan yang masih beroperasi, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan. Namun lebih dari itu, Irna mengingatkan agar organisasi masyarakat berbasis Islam tidak melakukan sweeping yang justru merugikan masyarakat. Karena ormas Islam yang memantau jalannya bulan suci ramadan, harus mengedepankan etika tanpa main hakim sendiri.
“Sepertinya Satpol PP sudah punya mitra seperti RPM dan FBI. Namun nantinya hal-hal yang dilakukan mengedepankan etika, sehingga tidak langsung main hakim dan membongkar yang justru merugikan masyarakat,” tegasnya. (Red-02)