KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Komisi I DPRD Kota Serang melakukan inspeksi medadak (Sidak) atas keberadaan peternakan ayam yang berada di Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Hal tersebut dilakukan menyikapi aduan warga pemukiman sekitar lokasi yang mengeluhkan aroma tak sedap akibat beroperasinya peternakan.
Saat sidak Komisi I DPRD Kota Serang didampingi petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Lurah Kasemen dan ketua RT setempat. Peternakan ayam tersebut berada di tiga lokasi. Yakni di Kampung Angsana, Kampung Kronjen dan Kampung Kedung Leles.
Anggota Komisi I DPRD Kota Serang Mochamad Rus’an mengatakan, keberadaan peternakan tersebut telah melanggar aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang, mengingat peternakan tersebut bukan lagi berbentuk usaha kecil tetapi sudah berskala besar. Terlebih Kecamatan Kasemen bukan zonasi yang diperbolehkan untuk usaha peternakan. “Selesai dari sini kami akan melapor ke pimpinan untuk dirapatkan dengan komisi I,” kata Rus’an, Rabu (12/6/2019) di lokasi.
Rus’an menambahkan, sesuai RTLH jenis usaha yang diperbolehkan di Kecamatan Kasemen adalah perdagangan dan jasa serta perumahan. Peternakan hanya diperbolehkan berdiri di Kecamatan Taktakan. “Kalau memang menyalahi aturan kita ambil tindakan,” ujarnya.
Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan A pada DPMPTSP Kota Serang Dulbaried menegaskan, bahwa peternakan tersebut tidak berizin. Ia juga mengaku tidak mengetahui pemilik dan nama perusahaan peternakan tersebut. “Karena tidak sesuai zonasi belum pernah datang ke kami, andaikan datangpun kami akan arahkan tidak disini tempatnya,” akunya.
Menurutnya, tindakan tegas yang bisa diambil yaitu ditutup. Eksekusi penutupan dilakukan Sat Pol PP yang berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Kasemen. “Yang punya wilayah pak Lurah mungkin koordinasi dengan Pol PP sebagai penegak Perda, Monggo, (dieksekusi) silahkan,” ujarnya.
Lurah Kasemen Ahmadi menyatakan, peternakan tersebut sudah berdiri jauh sebelum pemekaran wilayah Kota Serang dari wilayah induk yaitu Kabupaten Serang. “Kemungkinan perizinannya saat masih menjadi Kabupaten Serang,” dalihnya kepada anggota Komisi I.
Sementara itu Ketua RT 04 RW 05 Mahfudi mengatakan, seluruh warga mengeluhkan keberadaan peternakan ayam yang lokasinya berdampingan dengan pemukiman warga tersebut. “Pertama, kalau lagi panen itu tercium bau tak sedap, kedua lalat, bahkan saat malam lalat masuk ke kamar tidur warga. Makanya kami minta (peternakan) ditutup,” tegasnya. (Red-03).