PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Puluhan warga dan ahli waris yang mengaku pemilik lahan seluas 462 hektar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung di Kecamatan Panimbang makhirnya mematok lahan mereka, Minggu (10/12).
Hal ini merupakan buntut dari ketidakjelasan hasil mediasai dengan Pemkab Pandeglang dan PT. Banten West Java (BWJ) selaku pengembang pada pekan lalu (6/12).
Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Nusantara (Binus), Uneh Junaedi selaku perwakilan warga mengatakan, pematokan itu dilakukan warga sebagai bentuk ketegasan atas tanah yang dianggap merupakan hak mereka. Karena selama ini, BWJ dituding telah merampas harta mereka tanpa kejelasan apapun.
Baca juga: Warga Akui 462 Hektar Tanah Di KEK Tanjung Lesung Belum Pernah Dijual
“Bahkan hingga kini, BWJ tidak pernah menunjukkan bukti keabsahan atas tanah yang terletak di blok 22 itu. Mereka juga tidak pernah ada iktikad untuk menyelesaikan kasus ini,” kata Uneh.
Uneh menuturkan, 271 pemilik lahan yang diserobot BWJ, telah menyatakan sikap untuk terus mempertahankan dan memperjuangkan hak mereka. Bahkan, warga juga siap untuk pasang badan menghadapi segala kemungkinan yang akan dilakukan BWJ.
“Kami kirim surat pemberitahuan izin prinsip, namun BWJ seolah berlindung di bawah PP Nomor 26 Tahun 2012 Tentang KEK Tanjung Lesung. Padahal legal standing-nya, ini adalah status quo, mereka (BWJ,red) mengklaim tanpa fakta,” jelasnya.
Baca juga: Tanah KEK Disoal, BPN Sarankan Warga Ajukan Gugatan
Mantan Sekretaris Pansus Pembentukan Kawasan Wisata Eksklusif Tanjung Lesung itu menambahkan, warga pun merasa tak perlu menempuh jalur hukum. Soalnya, mereka meyakini bahwa tanah tersebut merupakan sah milik warga sejak tahun 1964 yang dibuktikan dengan girik.
“Sejauh ini kami tidak merasa melakukan upaya hukum, karena kami meyakini bahwa tanah tersebut merupakan sah milik warga. Kami memegang teguh pada legal formal yang kami miliki berupa 271 girik,” tegas Uneh.
Baca juga: Dewan Akan Panggil Warga dan Pengembang KEK Tanjung Lesung
Wacana pematokan ini sempat mendapat perlawanan dari pihak keamanan BWJ. Bahkan awak media pun sempat dilarang untuk memasuki kawasan tersebut. Namun karena warga ngotot untuk tetap mematok, akhirnya hal itu tak mampu dihalangi oleh sejumlah sekuriti yang berjaga.
Selain mematok, warga bersama ahli waris juga memasang spanduk penyataan bahwasannya tanah mereka tidak pernah dijual kepada pihak manapun.
Warga kini berharap agar Pemkab Pandeglang dapat memfasilitasi pertemuan dengan Administrator KEK. Sebab, warga menilai bahwa lembaga tersebut lah yang mengetahui titik persoalan yang kini semakin membuat gerah masyarakat. Administrator KEK diminta membongkar semua dokumen lahan BWJ yang memiliki luas hampir 1.500 hektar.
“Kami hanya meminta Pemkab memfasilitasi kami untuk berbicara dengan Administrator KEK,” tuntut Uneh. (Red-02).