KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan akan menutup galian C atau pengerukan tanah ilegal yang membandel sekaligus meresahkan masyarakat di Kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Hal tersebut dinyatakan Walikota Serang Syadrudin Senin (30/09/2019) usai memimpin rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Menurut Syafrudin, pihaknya banyak menerima aduan dari masyarakat mengenai aktivitas kembali perusahaan galian C. Padahal sebelumnya galian itu sudah ditutup sementara oleh Pemkot Serang pada Senin pada 14 januari 2019. Karenanya perusahaan tersebut harus mendapat sanksi tegas.
“Pemkot akan menindak tegas dengan penutupan. Dan kalau perusahaannya membandel seperti mencopot lagi police line, maka itu sudah menyangkut masalah pidana,” kata Walikota Serang Syafrudin kepada wartawan.
Syafrudin menambahkan, lokasi galian C tersebut merupakan daerah serapan air. Jika hal itu didiamkan maka saat hujan nanti Kota Seramg akan diterpa banjir.
“Dampaknya akan besar karena di situ merupakan daerah hijau yang merupakan daerah serapan air, jadi harus dijaga dan dilindungi dan pasca penutupan seyogianya harus ada penanaman pohon kembali,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang Ahmad Mujimi berdalih tidak pernah mengeluarkan izin usaha Galian C di Kelurahan Pancur, karena dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak membenarkan keberadaan galian tersebut.
“Pada dasarnya galian C itu tidak mengantongi izin. Dan di Kota Serang ini tidak ada di RTRW yang mengatur galian C,” kata Mujimi. (Red-03).