KOTA SERANG,BantenHeadline.com – Wali Kota Serang Syafrudin menyatakan, bahwa pengelolaan dana calon jemaah haji oleh sebuah lembaga harus benar-benar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Bila terjadi pengendapan dana akibat jadwal keberangkatan yang memakan waktu lama, maka keuntungannya harus dikembalikan kepada calon jemaah yang bersangkutan.
Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan, usai menghadiri acara sosialisasi Desiminasi Pengawasan Keuangan Haji yang dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) RI di sebuah hotel di Kota Serang, Rabu (4/11/2020). Dalam acara tersebut hadir pula ketua Komisi VIII DPR RI fraksi PAN Yandri Susanto.
“Karena memang kalau kita hitung secara logika, bahwa pemberangkatan haji itu sekarang daftar dan mengeluarkan uang, tapi nanti berangkatnya 20 tahun kedepan. Jadi ada pengendapan uang,” katanya.
Sayfrudin menambahkan, bahwa dalam perhitungan bisnis, pengendapan uang nilai keuntungannya tidak sedikit. “Kalau dihitung secara bisnis keuntungannya harusnya kembali ke masyarakat yang hendak berangkat,” katanya lagi.
Namun disisi lain, ia menyampaikan, bahwa acara ini adalah bentuk sosialisasi kepada masyarakat tentang keberadaan BPKH RI ini sebagai salah satu pengelola keuangan keberlangsungan haji Indonesia.
“Dahulu tidak ada, sekarang sudah ada pengelolanya yaitu BPKH RI yang baru dibentuk dua tahun yang lalu,” paparnya.
Syafrudin kemudian berharap kehadiran BPKH RI sebagai pengelolaan keuangan calon jemaah haji di Indonesia akan berimbas positiv dan tidak menuai masalah di masa depan. (Red-03).