PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Keputusan Kementerian Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016, tertanggal 16 Agustus 2016, tentang penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk 169 Kabupaten/Kota senilai Tp19,4 triliun, sangat memukul Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang.
Akibatnya, sejumlah program pembangunan di Kabupaten Pandeglang di tahun 2016 yang sebagian bergantung dari DAU sebesar Rp 128 milyar, terancam ditunda.
Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengaku, Pemkab tidak bisa melakukan pekerjaan pembangunan, mengingat 45 persen APBD Pandeglang berasal dari DAU.
“Kalau ada pekerjaan yang belum dikontrakkan, kita pending. Karena nanti bayar dari mana? Kan kita bayar semua dari pusat. PAD kita hanya Rp160 miliar. Ya ga cukup lah,” keluh Irna kepada BantenHeadline.com, Senin (29/08).
Irna menambahkan, kekhawatiran tidak hanya pada program pembangunan, namun sejumlah pekerjaan yang sudah terlaksana karena Pemkab harus membayar nilai kontrak yang tersisa.
“Pekerjaan yang sedang dilakukan kalau perlu dikurangi, ya akan kami kurangi.. Kalau sudah mengerjakan 1 kilometer, ya sudah, kami bayar dulu segitu. karena uangnya juga tidak ada,” imbuhnya.
Irna berencana berkirim surat kepada Menteri Keuangan untuk mempertimbangkan keberlangsungan pembangunan di Pandeglang. “Mudah-mudahan Pemerintah Pusat juga memahami kondisi kami, guna keberlangsungan pembangunan,” harap Irna. (Red – 02).