PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Pandeglang tahun 2017 mendatang dipastikan mengalami kenaikkan. Hanya saja, nilai kenaikkan UMK belum ditentukan, lantaran Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) bersama Dewan Pengupahan belum melakukan rapat pleno penetapan kenaikkan UMK.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Pandeglang, Muslih menyebutkan, sejauh ini angka kenaikkan UMK diusulkan sebesar 8.25 persen dari nilai UMK tahun 2016 sebesar Rp. 1.999.981, atau naik sekitar Rp. 164.000, atau menjadi Rp 2.156.000. Angka itu muncul berdasarkan parameter perhitungan yang ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Dalam PP 78, komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tidak lagi menjadi acuan, melainkan berpatokan pada angka inflasi nasional dan Produk Domestik Bruto (PDB),” ujar Muslih kepada BantenHeadline.com saat ditemui di ruangannya, Selasa (01/11).
Muslih membeberkan, saat ini angka inflasi sebesar 3.07%, sementara PDB sebesar 5.18%. Kedua komponen itu kemudian ditambahkan lalu dikalikan dengan nilai UMK berjalan tahun 2016.
“Ketentuan hasil UMK ini harus segera direkomendasikan kepada Gubernur Banten paling lambat tanggal 20 November. Oleh karena ia berharap, rapat pleno penetuan angka UMK ini bisa disahkan pada Kamis mendatang,” terangnya. (Red – 02).