PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang mengklaim bahwa rencana pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang dengan panjang sekitar 84 kilometer, sudah masuk dalam tahap pembebasan lahan. Sedikitnya 200 hektar l;ahan akan digunakan untuk pembangunan jalan tol tersebut dengan jumlah pemilik sekitar 1.300 bidang tanah.
Rencananya, awal Agustus mendatang akan dilakukan pengumuman dan dikhawatirkan ada sanggahan dari masyarakat.
“Sejauh ini tidak ada sanggahan dari masyarakat, terkait lahan yang akan digunakan. Untuk sanggahan tidak jauh dari luas rea tanah yang kami ukur,” kata Kepala BPN Kabupaten Pandeglang, Rusli Yacob, Kamis (27/7).
Sedangkan untuk pembayaran lanjutnya, akan dilakukan langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). Sementara BPN hanya sebatas mendampingi. Adapun yang mendapat biaya ganti rugi, meliputi tanah, pohon, kolam ikan, hingga sumur.
“Nilainya nanti ditetapkan oleh Kemen PU dengan Tim Appresial. Pembayarannya dilakukan per kecamatan yang dilewati, melalui transfer ke rekening,” ujarnya. (Red-02)