• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Selasa, Juni 17, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Tidak Hanya Tanah, Pohon dan Sumur Juga Akan Dapat Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Serang-Panimbang

Tidak Hanya Tanah, Pohon dan Sumur Juga Akan Dapat Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Serang-Panimbang

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang, Rusli Yacob

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang mengklaim bahwa rencana pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang dengan panjang sekitar 84 kilometer, sudah masuk dalam tahap pembebasan lahan. Sedikitnya 200 hektar l;ahan akan digunakan untuk pembangunan jalan tol tersebut dengan jumlah pemilik sekitar 1.300 bidang tanah.

Rencananya, awal Agustus mendatang akan dilakukan pengumuman dan dikhawatirkan ada sanggahan dari masyarakat.

“Sejauh ini tidak ada sanggahan dari masyarakat, terkait lahan yang akan digunakan. Untuk sanggahan tidak jauh dari luas rea tanah yang kami ukur,” kata Kepala BPN Kabupaten Pandeglang, Rusli Yacob, Kamis (27/7).

Sedangkan untuk pembayaran lanjutnya, akan dilakukan langsung oleh Kementerian  Pekerjaan Umum (Kemen PU). Sementara BPN hanya sebatas mendampingi. Adapun yang mendapat biaya ganti rugi, meliputi tanah, pohon, kolam ikan, hingga sumur.

“Nilainya nanti ditetapkan oleh Kemen PU dengan Tim Appresial. Pembayarannya dilakukan per kecamatan yang dilewati, melalui transfer ke rekening,” ujarnya. (Red-02)

ShareTweet
Previous Post

Tanto Imbau ASN Yang Berafiliasi HTI Agar Mengundurkan Diri

Next Post

Ini Trik Irna Tekan Angka Inflasi di Pandeglang

Related Posts

Pelaku Ekonomi Kreatif Banten Produksi Video Indonesia Raya Visual Banten
Ekonomi Kreatif

Pelaku Ekonomi Kreatif Banten Produksi Video Indonesia Raya Visual Banten

Agustus 16, 2024
Ekonomi

Serap Aspirasi, Pemprov Banten Gelar Diskusi Bersama Influencer dan Konten Kreatif Milenial

Juli 1, 2024
Jalan Rusak Diperbaiki

Bertahun Tahun Rusak, Jalan SDN Cilampang Akhirnya Dihotmix

Juli 1, 2024
Next Post
Ini Trik Irna Tekan Angka Inflasi di Pandeglang

Ini Trik Irna Tekan Angka Inflasi di Pandeglang

3 Kecamatan di Pandeglang Mulai Dilanda Kekeringan

3 Kecamatan di Pandeglang Mulai Dilanda Kekeringan

Sakit, 7 Calon Haji Asal Pandeglang Batal Terbang Ke Tanah Suci

Sakit, 7 Calon Haji Asal Pandeglang Batal Terbang Ke Tanah Suci

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved