KOTA SERANG, BantenHeadline.com – Petugas gabungan Rerserse Mobile (Resmob) dan Tim Jawara Polda Banten serta Reskrim Polres Serang Kota meringkus AN (23 tahun) warga Cikeusik, Pandeglang di sebuah rumah di Jelambar Baru Rt 008/006, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (15/1/2019) dini hari.
AN ditangkap karena diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan korban Tia (42 tahun) warga Kampung Pasirangdu, RT 003/002, Desa Pagadungan, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, yang ternyata adalah kekasih gelapnya sendiri, pada Jum’at (4/1/2019). Jasad korban ditemukan warga di semak belukar di dekat pemakaman umum di Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira memaparkan, setelah melakukan Gelar Perkara dan informasi dari beberapa saksi, polisi medapati sebuah alamat di Jakarta Barat yang diduga kuat sebagai tempat persembunyian tersangka.
“Kami berangkat ke Jakarta tepatnya di Tambora yang kita duga pelaku ada di sana. Dan akhirnya pelaku berhasil kami kuasai dan kami lumpuhkan,” kata Ivan kepada wartawan di Mapolres Serang Kota.
Kepada petugas, tersangka AN yang tinggal dirumah kontrakan di Cipocokjaya Kota Serang itu mengaku baru mengenal korban di sebuah angkot dalam perjalanan di daerah Cikande, Kabupaten Serang, sehari sebelum peristiwa pembunuhan.
Tersangka dan korban yang kemudian sepakat bertemu kembali keesokan harinya di rumah kontrakan tersangka, kemudian melakukan perbuatan mesum di sekitar pemakaman umum.
“Neng di kontrakan aa rame banyak orang, di situ (pemakaman-red) aja ngelakuinnya,” kata Ivan kepada wartawan, menirukan perkataan tersangka kepada korban.
Usai melakukan hubungan intim korban baru sadar bahwa perbuatan mereka tidak layak dilakukan. Korban sempat beberapa kali berteriak minta tolong. Kondisi itulah yang membuat tersangka panik lalu mencekik leher korban.
“Sangking paniknya saya cekik. Pas dia lemes saya pun lemes saya ambil tambang lalu mengikat kaki tangannya, lalu saya cekik lagi. Saya ambil cincin kalung, anting, duit, HP, lalu kabur ke Jakarta,” kata Ivan lagi, juga menirukan ucapan tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 20 tahun. (Red-03).