LEBAK, BantenHeadline.com – Gelapkan beras miskin (raskin), dua oknum pegawai desa, dan seorang pengusaha di desa Cimayang, Kecamatan Bojongmanik, terancam tuntutan kurangan 20 tahun penjara.
Ketiga tersangka US (Pjs Kepala Desa), AH (Kaur Pemerintahan) dan AS (Pengusaha Penadah), merupakan pelaku penggelapan beras untuk masyarakat miskin pada tahun 2015 lalu, dengan total kerugian negara Rp5 juta. Karena kelakuannya tersebut ketiga tersangka harus mendekam dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Penggelapan ini dilakukan pada program pengadaan raskin periode Juni hingga September tahun 2015 sebanyak 10.000 Kg, US dan AH menjual kepada AS. Pertama kali dilakukan pada periode Juni sebanyak 40 karung,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Triana Setia Putra kepada wartawan, Senin (23/5).
Kemudian, lanjut Triana pelaku melakukan hal serupa, pada periode September sebanyak 70 karung dengan masing-masing harga per karungnya 40 ribu rupiah. Setelah dijual kepada AS, US dan AH meraup keuntungan Rp5 juta.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Lebak, Sucipto mengatakan, perkara yang merupakan limpahan dari Kepolisian, yang sampai tahap dua tersebut segera disidangkan. Adapun tuntutan yang dikenakan masing-masing berbeda, US dan AH di kenakan Pasal 374 KUHP Tentang Penggelapan dengan Pemberatan, ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan AS dikenakan pasal 480 KUHP Tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Karena sudah tahap dua diperkirakan tidak ada lagi tersangka lain, namun menunggu hasil dari persidangan. Meskipun kerugian negara tidak begitu besar. Namun, penegakan hukum harus profesional dan tidak pandang bulu, jika diperlukan penyelidikan lagi, maka kami akan melakukan koordinasi dengan Kepolisian,” katanya. (Red-03)