• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Selasa, Juni 17, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Terbitkan Moratorium, ASN Pandeglang Dilarang Pindah Tugas

Senangnya ASN, Selama Ramadan Dapatkan Pengurangan Jam Kerja

Ilustrasi - net

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pemerintah Kabupaten Pandeglang secara resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) pindah ke instansi luar Kabupaten Pandeglang. Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Pandeglang Nomor 800/733-BKD/2016 tentang Moratorium Mutasi ASN ke Luar Instansi Kabupaten Pandeglang yang ditandatangani pada akhir pekan lalu. Dengan adanya edaran tersebut, maka ASN tidak diperkenankan pindah tugas ke luar daerah.

“Sementara kita masih butuh SDM tersebut, jadi sementara Moratorium, karena kami butuh SDM. Sementara kita kurang, kenapa meloloskan pegawai?” kata Irna, Rabu (01/06).

Menurut Irna, dengan belum adanya formasi pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), membuat Pemkab tidak dapat menambah jumlah kebutuhan ASN. Sedangkan jika terdapat ASN yang mutasi, maka Pandeglang akan semakin kekurangan tenaga abdi negara.

“Kalau jarak suami atau istrinya tidak terlalu jauh, ya ditunda dulu lah. Kitakan kekurangan SDM, sementara sudah kita biayai, sudah susah payah keberadaan ASN yang CPNS jadi PNS, lalu pergi begitu saja kan tidak etis, tidak fair,” tutur Irna.

Namun begitu, Irna menegaskan jika moratorium tersebut tidak berkaitan dengan moratorium yang dikeluarkan Pemerintah Pusat pada tahun lalu. Lebih jauh Irna mengaku belum tahu sampai kapan moratorium itu akan berlaku.

“Belum tahu sampai kapan Moratorium ini akan berlaku. Nanti akan dikumpulkan ASN yang mengajukan perpindahan,” jelasnya. (Red-02)

ShareTweet
Previous Post

Walikota Jaman Tak Hadir Di LHP BPK. Kenapa Ya..??

Next Post

Larang ASN Pindah, Irna Bantah Kekang Hak Pegawai

Related Posts

Pemerintahan

Ratusan Mantan Kades dan Lurah se-Banten Dukung Airin-Ade di Pilkada Banten

Oktober 19, 2024
Pemerintahan

Ribuan Warga Hadiri Istighosah oleh Ustadz Adi Hidayat

Oktober 10, 2024
Pemerintahan

Didemo Tiga Gelombang Mahasiswa, Bupati Serang Jawab Semua Aspirasi

Oktober 8, 2024
Next Post

Larang ASN Pindah, Irna Bantah Kekang Hak Pegawai

21 Instansi Kabupaten Pandeglang Dapat Predikat Buruk

BKD Pandeglang: Moratorium Langkah Pertahankan Komposisi ASN

Kuota Haji Dipangkas, Irna Bakal Kumpulkan Kepala Daerah se Banten

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved