PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Pemerintah Kabupaten Pandeglang secara resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) pindah ke instansi luar Kabupaten Pandeglang. Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Pandeglang Nomor 800/733-BKD/2016 tentang Moratorium Mutasi ASN ke Luar Instansi Kabupaten Pandeglang yang ditandatangani pada akhir pekan lalu. Dengan adanya edaran tersebut, maka ASN tidak diperkenankan pindah tugas ke luar daerah.
“Sementara kita masih butuh SDM tersebut, jadi sementara Moratorium, karena kami butuh SDM. Sementara kita kurang, kenapa meloloskan pegawai?” kata Irna, Rabu (01/06).
Menurut Irna, dengan belum adanya formasi pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), membuat Pemkab tidak dapat menambah jumlah kebutuhan ASN. Sedangkan jika terdapat ASN yang mutasi, maka Pandeglang akan semakin kekurangan tenaga abdi negara.
“Kalau jarak suami atau istrinya tidak terlalu jauh, ya ditunda dulu lah. Kitakan kekurangan SDM, sementara sudah kita biayai, sudah susah payah keberadaan ASN yang CPNS jadi PNS, lalu pergi begitu saja kan tidak etis, tidak fair,” tutur Irna.
Namun begitu, Irna menegaskan jika moratorium tersebut tidak berkaitan dengan moratorium yang dikeluarkan Pemerintah Pusat pada tahun lalu. Lebih jauh Irna mengaku belum tahu sampai kapan moratorium itu akan berlaku.
“Belum tahu sampai kapan Moratorium ini akan berlaku. Nanti akan dikumpulkan ASN yang mengajukan perpindahan,” jelasnya. (Red-02)