SERANG, BantenHeadline.com – Keberadaan Pasar Ciruas, pasar tradisional di Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang yang terbakar pada hari Rabu (10/1) kemarin, dinilai sudah tidak layak untuk digunakan kembali. Lokasi pasar di pusat Ibu Kota Kabupaten Serang tersebut, sebelumnya memang telah menjadi perhatian khusus Pemda Kabupaten Serang.
Lokasinya yang berada di salah satu persimpangan Jl. Raya Serang-Jakarta yang itu juga dinilai sering mengundang sejumlah permasalahan serius. Seperti terganggunya arus lalu lintas, kumuh, serta permasalahan sosial dan keamanan.
Hal yang lebih mengundang polemik bagi Pemda Kabupaten Serang, bahwa pasar merupakan milik pihak swasta atau pribadi warga, sehingga kewenangan Pemda-pun terbatas.
Hal tersebut diungkap Kepala Disperindag Kabupaten Serang Abdul Wahid. Menurutnya, pasca kebakaran Pemda tidak dapat serta merta mengambil kebijakan pemulihan pasar karena harus melakukan koordinasi dengan pemilik pasar.
perlu ada koordinasi dengan pemilik pasar. Karena, pasar andalan masyarakat Ciruas ini dimiliki oleh pribadi (swasta), bukan milik pemerintah Kabupaten Serang.
“Ya salah satu contohnya kami harus ijin dulu ke pemilik pasar kalaupun misalnya akan mendirikan tenda untuk pedagang, itu ‘kan bukan punya Pemda,” kata Abdul Wahid kepada wartawan, Jum’at (12/1/2018).
Terkait kemungkinan pasar tersebut dipindah, Abdul Wahid menilai hal tersebut memang layak dilakukan, karena lokasinya yang sudah tidak layak.
“Relokasi pasar sepertinya memang harus dilakukan. Kami ingin para pedagang tetap bisa berjualan. Tapi kami juga harus melakukan penyediaan lahan dahulu, dan yang pasti lokasi baru itu nantinya tidak mengganggu kelancaran lalu lintas,” tegasnya.
Pada hari Rabu (10/1), Pasar Ciruas terbakar hebat. Sekitar 117 kios hangus terbakar dengan kerugian materi mencapai miliaran rupiah. Sebelumnya, pada tanggal 24 Juni 2004 lalu pasar ini juga pernah terbakar. Saat itu sedikitnya 650 kios ludes dilalap api. (Red-05).