PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang menyebut, seluruh tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Pandeglang tidak memiliki izin secara resmi.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan DPMPTSP Pandeglang, Hasan Ansori mengatakan, pihaknya belum pernah menerbitkan izin bagi para investor untuk tempat hiburan malam.
“Selama ini belum ada lagi untuk yang izin-izin tentang hiburan malam. Jadi tidak ada hiburan malam sih, yah izinnya rumah makan semua,” kata Hasan, Selasa (26/11).
Bahkan, salah satu tempat hiburan rumah bernyanyi yang berada di Kadu Gajah hingga saat ini perizinannya belum bisa di terima lantaran harus menempuh atas persetujuan dari lingkungan sekitar.
“Yang di Kadu Gajah itu izinnya belum bisa kita terima, kenapa? Karena di situ untuk rumah bernyanyi, karena di sana kan lingkungan perumahan khawatir itu tidak akan diterima dulu sebelum semua warga di situ menandatangani persetujuan,” ucapnya.
Ia mengklaim, pihaknya tidak mudah dalam memberikan izin. DPMPTSP menerapkan persyaratan dan aturan yang ketat.
“Kita juga harus selektif, jadi RT, RW, lurah dan juga camat harus itu terlibat. Kalau tidak ada dari mereka kita tidak akan keluarkan,” tegasnya. (Samsul).