PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Sebanyak 112 koperasi di Kabupaten Pandeglang dinyatakan tidak aktif. Ratusan koperasi itu pun terancam dibubarkan jika dalam jangka waktu 2 tahun, tidak bisa melaksanakan Rapat Tahunan Anggota (RTA).
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pandeglang, Firman Abdul Kadir dalam acara Hari Ulang Tahun Koperasi Ke-70 di Makodim 0601 Pandeglang Selasa (26/9).
Firman menyebutkan, pihaknya mencatat saat ini hanya 318 koperasi yang masih aktif. 112 koperasi yang mati suri itu, akan dilakukan pembina terlebih dahulu.
“Di Pandeglang ada sebanyak 430 koperasi, 112 yang akan kita bina apakah mereka tindakannya pembubaran atau nanti kita bina dulu. Kalau masih bisa diperbaiki minimal dia bisa melaksanakan RTA, jangka waktu pembubaran 2 tahun setelah inventarisasi, selanjutnya melihat kalau tidak bisa diperbaiki dari kontek kelembagaannya, kepengurusannya, keanggotaannya, lalu kita ambil tindakan untuk dibubarkan,” kata Firman.
Untuk membantu menghidupkan kembali koperasi yang kurang produktif, pihaknya memberikan pelatihan khusus kepada pengelola koperasi yang yang kurang berkembang.
Sementara perihal bantuan permodalan, Diskop UMKM terganjal oleh Peraturan Menteri Kementerian Koperasi dan UMKM Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Bagi SDM Koperasi, Pengusaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
“Dalam aturan tersebut, Koperasi UMKM dilarang memberikan bantuan melalui APBD. Namun kami akan mengupayakan ke Kementrian Koperasi melalui Dirjen pemberdayaan untuk diberikan bantuan terutama koperasi yang bisa berkembang,” cetusnya.
Mantan Kepala Dinas Kehutanan Pandeglang itu menambahkan, sebagian besar koperasi yang masih aktif berada di instansi pemerintah. Namun tidak sedikit pula yang berkembang dan dibina oleh maayarakat.
“Kita berikan latihan, kita bawa mereka ke Bandung. Harapnya nanti mereka bisa membuat pakaian khususnya ibu-ibu,” beber Firman. (Red-02).