• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Selasa, Juni 17, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Simpan Sabu 4,2 Gr, Pemuda Asal Tangerang Diamankan Polisi

Simpan Sabu 4,2 Gr, Pemuda Asal Tangerang Diamankan Polisi

Ilustrasi Sabu (Foto: Google)

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Seorang pemuda asal Kampung Pasir Buah, Kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang diamankan Satuan Resre Narkoba Polres Pandeglang, lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 4,25 gram.

NR alias Gopal (35) diringkus oleh petugas di Jalan Raya Labuan, tepatnya di Kampung Cikoneng, Desa Palurahan Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang, Rabu (22/1) sekira pukul 02.00 WIB.

“Yang mana ketika di tangkap dan dilakukan penggeledahan badan atau pakaian di temukan barang bukti empat bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu. Yang di bungkus dengan kertas timah rokok yang di simpan di dalam sarung tangan warna hitam,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang, Iptu David Adhi Kusuma, Rabu (23/1).

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta, dan dua buah handphone serta satu timbangan.

Menurut David, saat dilakukan interogasi terhadap tersangka, pelaku mengaku memiliki barang haram itu dari PN alias Beler. Dan kini Beler berstatus kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dia (pelaku) mengaku memiliki barang narkotika itu dari PN. Ya, ke Pandeglang sengaja untuk memberikan barang haram tersebut untuk di edarkan,” ucapnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsaider Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Syamsul).

ShareTweet
Previous Post

Bejat! Pria Ini Ngaku Ulama Buat Cabuli 3 Anak Yatim dan Seorang Janda

Next Post

Tujuh Belas Kepala Desa Terpilih Dituntut Transparan

Related Posts

Tawuran Pelajar

Puluhan Pelajar di Serang, Garang Saat Tawuran, Akhirnya Mewek di Polsek

Oktober 26, 2024
Peristiwa

Pondok Pesantren Ambruk Diterjang Angin Kencang

Oktober 24, 2024
Dua Bocah SD di Ciruas Terseret Arus Sungai
Bocah Tenggelam di Sungai

Dua Bocah SD di Ciruas Terseret Arus Sungai

Oktober 13, 2024
Next Post
Tujuh Belas Kepala Desa Terpilih Dituntut Transparan

Tujuh Belas Kepala Desa Terpilih Dituntut Transparan

Polisi Bekuk Pemasok Sabu di Pandeglang

Polisi Bekuk Pemasok Sabu di Pandeglang

Dampak Tsunami Banten Pengaruhi Nilai Investasi Pandeglang

Dampak Tsunami Banten Pengaruhi Nilai Investasi Pandeglang

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved