Siap-siap, Rumah yang Nunggak Akan Ditempeli Stiker “Belum Bayar Pajak”

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Hunian atau rumah di Kabupaten Pandeglang yang tidak taat bayar pajak, akan ditempeli stiker khusus berlabel “Belum Bayar Pajak”. Hal itu dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran Wajib Pajak (WP) untuk membayar kewajibannya.

Usulan itu disampaikan Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban saat monitoring realisasi Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) ditiga kecamatan, yang meliputi Kecamatan Cadasari, Karangtanjung, dan Pandeglang, Kamis (25/10).

“Bisa saja nanti yang belum bayar pajak rumahnya ditempel stiker bahwa WP ini belum bayar pajak. Atau cara lainnya yang bisa mendorong masyarakat untuk menunaikan kewajibannya,” ungkap Tanto.

Tanto menuturkan, hingga kini realisasi PBB-P2 di Pandeglang belum optimal. Hal itu juga terjadi pada sektor pajak lainnya. Dengan demikian, ia menilai harus ada terobosan dan inovasi agar pendapatan bagi daerah lebih meningkat.

“Untuk itu kami coba turun langsung ke Kecamatan memastikan sejauh mana realisasi yang sudah dilaksanakan tahun 2019,” kata Tanto.

Camat Karangtanjung Andri Mulyati mengakui jika realisasi capaian PBB-P2 tahun 2019 di Kecamatan Karangtanjung masih di bawah target. Sebab saat ini, realisasi PBB-P2 di wilayah perkotaan baru mencapai 60 persen. Sedangkan di wilayah pedesaan baru diangka 30 persen.

“Target kami tahun ini kurang lebih Rp250 juta. InsyaAllah hingga akhir tahun ini mencapai 80 persen, tadi kami sudah komitmen,” klaimnya yakin.

Kondisi yang sama juga dialami Kecamatan Pandeglang. Camat Pandeglang, Melly Diah Rahmalia menyebutkan, target PBB- P2 tahun 2019 di wilayahnya sebesar Rp762 juta.

“Akan tetapi hingga kini realisasi pajak di perkotaan dan pedesaan baru mencapai 44,5 persen atau jika dikonversi dalam rupiah, baru sebanyak Rp342 juta,” beber Melly.

Melly mengakui pihaknya menemui sejumlah kendala dalam menarik PBB-P2. Salah satunya menyangkut kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Memang tahun ini ada kenaikan NJOP, karena beberapa tahun terakhir NJOP disini dinilai tidak sebanding dengan harga yang sekarang. Harusnya kenaikannya bertahap, karena itu mungkin pasca kenaikan inilah masyarakat agak kaget,” jelasnya.

Namun begitu, dia mengaku menyiapkan solusi untuk mendorong masyarakat membayar Pajak. Kecamatan Pandeglang akan menerapkan aturan yang mengkombinasikan antara aturan dan pelayanan.

“Setiap masyarakat akan melakukan pelayanan harus mencantumkan SPT tanda sudah bayar pajak dan piutang pajak,” pungkasnya. (Red-06).

Exit mobile version