PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Ratusan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang masih menunggak pajak. Padahal saat ini sudah memasuki akhir tahun 2019.
Berdasarkan data yang dihimpun, tunggakan pajak itu terhitung sejak tahun 2014 sampai tahun 2018 dengan jumlah sebanyak 540 unit kendaraan. Jika dirupiahkan, nilai tunggakan itu mencapai Rp472.632.800.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, tunggakan pajak itu terhitung sejak tahun 2014 sampai tahun 2018 dengan jumlah sebanyak 540 unit kendaraan. Bahkan, jika dirupiahkan mencapai Rp 472.632.800.
Kasi Pendataan UPT Bapenda Samsat Pandeglang, Mas Ervi Irviliani mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan kroscek pendataan terhadap Randis Pemkab Pandeglang yang masih menunggak.
“Dari 540 unit sedang didata apakah kendaraan tersebut kendaraannya masih aktif atau sudah rusak berat,” kata Ervi saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (26/12).
Bukan saja kendaraan milik Pemkab yang masih lalai dalam membayar pajak. Bahkan, kendaraan dinas desa pun tercatat tidak taat pajak. Ervi membocorkan, nilai tunggakan pajak Randis desa mencapai Rp78.829.900.
“Adapun untuk tunggakan pajak atas nama desa mencapai 184 unit dan jika dirupiahkan Rp78.829.900. Awalnya kendaraan desa ditanggung oleh Pemkab Pandeglang, tapi sekarang ditanggung oleh desa itu sendiri, karena sekarang sudah memiliki dana sendiri,” bebernya.
Menurut Ervi, Pemkab Pandeglang setiap tahunnya selalu memiliki tunggakan pajak. Padahal pihaknya selalu memberikan surat pemberitahuan, namun permasalahan itu tak kunjung selesai.
“Setiap tahunnya selalu ada aja yang nunggak. Padahal setiap tahun kami selalu memberikan pemberitahuan kepada pihak Pemkab Pandeglang,” tegasnya. (Samsul).