SERANG, BantenHeadline.com – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2017 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di kantor BPK RI Perwakilan Banten, Jl Palima Curug, Kota Serang, Rabu (28/03/2018).
Kedatangan WH yang didampingi Kepala Inspektorat E. Kusmayadi dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nandy S Mulya, diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Banten T Ipoeng Andjar Wasita.
Seraya meng-klaim bahwa Pemprov Banten menjadi salah satu daerah yang tepat waktu dalam menyampaikan LKPD, Gubernur WH berharap, BPK tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara ataupun hal sejenis saat LKPD tersebut diperiksa.
“Semua yang berkaitan dengan catatan-catatan, administrasi, laporannya bagaimana, ada uang yang dikorupsi apa ‘enggak sudah ada standarnya. Tentu kita berharap jangan sampai ada kerugian-kerugian negara, jangan sampai Mal Administrasi. Saya percaya BPK jelas, tegas, dan transparan,” katanya saat ditemui wartawan usai penyerahan berkas LKPD.
WH menegaskan, Pemprov Banten tidak mengejar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, tetapi sebagai bentuk kepatuhan dan kewajiban pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan keuangan.
“Kita serahkan ke BPK, tidak bisa kita bicara peluang (opini dari BPK – red), karena ini bukan main bola. Karena apa?, WTP bukan tujuan,” tegas WH.
Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Banten Thomas Ipoeng Anjar Wasita mengapresiasi Pemprov Banten yang tepat waktu menyerahkan LKPD 2017.
“Sesuai undang-undang memang tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, paling lambat pemerintah daerah menyerahkan. Berarti akhir Maret. Provinsi Banten ini berarti tepat waktu, karena menyampaikan di bulan Maret,” kata Ipoeng.
Menurutnya, dalam dua bulan ke depan BPK akan memeriksa LKPD tersebut, kemudian hasil pemeriksaan berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK akan diserahkan ke DPRD dan Pemrov Banten pada Mei 2018 melalui rapat paripurna.
Kepala BPKAD Banten Nandy Mulya S mengatakan, LKPD 2017 sudah disusun sesuai standar akuntansi pemerintah dan telah melalui penyempurnaan-penyempurnaan dalam penyajiannya. Namun demikian Nandy mengakui masih ada beberapa catatan dalam penyusunan LKPD 2017, terutama terkait pelimpahan kewenangan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) SMA/SMK.
“Misalnya berkaitan dengan aset tetap saja, itu ada yang sudah rusak berat, tapi tetap kita catat, kita terima. Itu dimasukan di aset lainnya. Ke depan diproses untuk penghapusan, jadi tidak bisa kita masukan ke aset tetap. Itu sudah kita sajikan semuanya lengkap,” katanya.
Seperti diketahui, Pemprov Banten mendapat predikat opini WTP dari BPK RI pada laporan keuangan tahun anggaran 2016 lalu. (Rls-05).