• Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion
Kamis, Oktober 23, 2025
Banten Headline
  • Login
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Hukrim
  • Pemerintahan
    • Banten
    • Serang
    • Cilegon
    • Pandeglang
    • Lebak
    • Tangerang Raya
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Bencana Alam
    • Sosial
  • Budaya Pariwisata
    • Pariwisata
  • Gaya Hidup
    • Event
  • Olahraga
No Result
View All Result
Banten Headline
No Result
View All Result

Sejak H-5 Sampai H+3 Lebaran, Kendaraan Barang Dilarang Beroperasi

Sejak H-5 Sampai H+3 Lebaran, Kendaraan Barang Dilarang Beroperasi

Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto saat memantau angkutan lebaran di Pelabuhan Merak.

 

MERAK, BantenHeadline.com – Kendaraan angkutan barang kembali mendapat larangan beroperasi sejak H-5 sampai H+3 lebaran tahun ini, oleh Kementerian Perhubungan RI. Hal tersebut dilakukan untuk mengatisipasi kepadatan lalu lintas saat arus mudik dan arus balik tahun ini.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI Pudji Hartanto mengatakan kendaraan berat yang dilarang beroperasi tersebut, yang berkategori dua sumbu. Bahkan, terkait hal tersebut dikatakan sudah ada Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 22 tahun 2016.

“Berdasarkan surat edaran tersebut, dari H-5 sampai dengan H+3 dilarang operasi bagi kendaraan angkutan barang yang lebih dari dua sumbu. Terkecuali menganngkut dari bahan sembako,” ujarnya saat melakukan pemantauan persiapan angkutan lebaran di Pelabuhan Merak.

Oleh karena itu, tambah dia, kendaraan yang boleh beroperasi selama waktu tersebut hanya kendaraan pribadi, kendaraan penumpang, hingga roda dua. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kepadatan kendaraan di jalur mudik tahun ini. Ia mengatakan peraturan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh para pengusaha angkutan barang. Namun, jika mereka mengeluhkan lamanya waktu non operasi, dirinya mengaku sudah menyiapkan solusinya.

“Semua bisa di manage dengan perencanaan yang baik, contohnya menggunakan angkutan barang yang sumbunya kurang dari dua. Itu bisa saja. Ya silahkan di-manage, nah itu yang kami lakukan sehingga tidak lagi menambah beban kendaraan yang ada di jalan raya. Termasuk pada saat arus balik itu, nah jika itu angkutan barang diperbolehkan, bisa dibayangkan itu akan berhenti,” ucapnya. (Red/01)

ShareTweet
Previous Post

Fantastis, Donasi untuk ‘Saeni’ Hingga Ratusan Juta Rupiah

Next Post

Ibu Eni Dapat Rp 265 Juta, Jaman Masuk Trending Topic

Related Posts

Pemerintahan

Tabrakan Beruntun di Ciruas Serang, Sopir dan Penumpang Angkot Luka-Luka

Oktober 9, 2025
Pemerintahan

Investasi di Kasemen, Pemkot Klaim Akan Tambah Ribuan Tenaga Kerja

Oktober 9, 2025
Kabupaten Serang

Bupati Serang Paparkan Misi Pembangunan 5 Tahun ke Depan

Oktober 8, 2025
Next Post
DPD Golkar Banten Rekomendasikan Andika, Haerul Jaman : Kita Lihat Nanti..!

Ibu Eni Dapat Rp 265 Juta, Jaman Masuk Trending Topic

Syiram Online (9) Refleksi Toleransi dalam Puasa

Syiram Online (9) Refleksi Toleransi dalam Puasa

Mahasiswa UIN Ciputat Datangi Daerah Pedalaman Kabupaten Tangerang

Mahasiswa UIN Ciputat Datangi Daerah Pedalaman Kabupaten Tangerang

Banten Headline Adalah Sebuah Media Digital Yang Memberitakan Khususnya Seputar Banten

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

Copyright 2019 bantenheadline.com All Right Reserved