MERAK, BantenHeadline.com – Kendaraan angkutan barang kembali mendapat larangan beroperasi sejak H-5 sampai H+3 lebaran tahun ini, oleh Kementerian Perhubungan RI. Hal tersebut dilakukan untuk mengatisipasi kepadatan lalu lintas saat arus mudik dan arus balik tahun ini.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI Pudji Hartanto mengatakan kendaraan berat yang dilarang beroperasi tersebut, yang berkategori dua sumbu. Bahkan, terkait hal tersebut dikatakan sudah ada Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 22 tahun 2016.
“Berdasarkan surat edaran tersebut, dari H-5 sampai dengan H+3 dilarang operasi bagi kendaraan angkutan barang yang lebih dari dua sumbu. Terkecuali menganngkut dari bahan sembako,” ujarnya saat melakukan pemantauan persiapan angkutan lebaran di Pelabuhan Merak.
Oleh karena itu, tambah dia, kendaraan yang boleh beroperasi selama waktu tersebut hanya kendaraan pribadi, kendaraan penumpang, hingga roda dua. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kepadatan kendaraan di jalur mudik tahun ini. Ia mengatakan peraturan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh para pengusaha angkutan barang. Namun, jika mereka mengeluhkan lamanya waktu non operasi, dirinya mengaku sudah menyiapkan solusinya.
“Semua bisa di manage dengan perencanaan yang baik, contohnya menggunakan angkutan barang yang sumbunya kurang dari dua. Itu bisa saja. Ya silahkan di-manage, nah itu yang kami lakukan sehingga tidak lagi menambah beban kendaraan yang ada di jalan raya. Termasuk pada saat arus balik itu, nah jika itu angkutan barang diperbolehkan, bisa dibayangkan itu akan berhenti,” ucapnya. (Red/01)