PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Sekitar 3.000 Angkutan Kota (Angkot) yang beroperasi di Kabupaten Pandeglang, 40 persen diantaranya tidak memperpanjang izin trayek sejak tahun 2016. Padahal, izin trayek menjadi salah satu syarat bagi Angkot untuk beroperasi.
Hal itu diketahui saat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang dan Polres Pandeglang menggelar operasi gabungan di Jalan Raya Pandeglang-Labuan, Rabu (8/3). Operasi ini meliputi penertiban trayek Angkot dan Operasi Simpatik Kalimaya.
“Dari hasil penertiban angkutan umum ini, ditemukan sejumlah Angkot yang tidak mengurus izin trayek. Di Pandeglang ada sekitar 3.000 angkutan, dan 40 persennya tidak mengurus perpanjangan trayek. Padahal prosesnya mudah dan murah, tidak lebih dari Rp 50.000,” sebut Kepala Dishub Pandeglang, Tata Nanzariyadi disela-sela operasi penertiban.
Tata menjelaskan, operasi ini adalah upaya memberi penyadaran terhadap awak angkutan. Karena dari operasi yang dilakukan, ada sejumlah angkutan yang tidak layak beroperasi lantaran kondisi kendaraan yang buruk. Terlebih, Dishub juga menemukan adanya angkot yang beroperasi tidak sesuai trayek.
“Ini adalah bentuk penyadaran kepada awak angkutan, sekaligus memeriksa kelayakan kendaraan. Karena banyak supir awak angkutan yang tidak disiplin dalam berkendara. Jika tidak diurus, maka trayeknya akan ditunda karena ini menyangkut keselamatan penumpang,” imbuhnya.
Sementara guna menertibkan trayek angkutan, Dishub juga akan masif memasang label dan penomoran trayek. Mengingat tidak sedikit pula angkutan dari luar daerah yang merangsek masuk ke jalur tidak semestinya.
“Saya juga melihat ada angkot yang tidak sesuai trayek. Maka nanti akan kita tertibkan dengan memasang label trayek agar sesuai. Apalagi kan di dalam Perda (Peraturan Daerah) sudah tertera regulasi mengenai nomor, trayek, dan warna angkot. Tahun ini kita tertibkan semua,” janji mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pandeglang itu. (Red-02).