Sediakan Fasilitas Karoke, Carista Diduga Salahi Izin

PANDEGLANG, BantenHeadline.com – Rumah bernyanyi Carista di Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang yang kedapatan mempekerjakan anak di bawah umur, diduga telah menyalahi aturan. Pasalnya, tempat hiburan tersebut mulanya mengantongi izin sebagai restoran atau rumah makan.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pengawasan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Hasan Anshori menerangkan, jika melihat informasi yang berkembang saat ini, rumah bernyanyi Carita telah menyalahi prosedur.

“Kan izinya rumah makan, berarti menyalahi prosedur. Menyalahi peruntukan itu, tinggal dilaporkan saja ke polisi. Karena yang berwenang itu mungkin pihak berwajib ya. Kalau kami hanya sebatas mengeluarkan izin,” katanya, Selasa (26/11).

Akan tetapi Hasan mengaku akan menelusuri terdahulu mengenai dugaan penyalahgunaan izin. Sebab selama dilakukan monitoring, pihaknya tidak menemukan adanya kejanggalan dari lokasi tersebut.

“Kan kami siang mengawasinya, kalau kegiatannya malam kami tidak mampu lah. Artinya, tidak sampai kesitu,” dalihnya.

Oleh karenanya, DPMPTSP belum bisa melakukan penutupan meski desakan mulai muncul dari berbagai pihak.

“Kemungkinan ditutup, bisa saja. Tapi kami belum bisa kearah situ, kan Carista memperkerjakan orang juga, dia usaha. Belum membuktikan bingung saya ngomongnya,” ujarnya.

Hasan menjabarkan, pihaknya akan melakukan teguran pertama dulu jika benar Carista menyalahi aturan. Sampai ketiga kalinya, baru akan dilakukan tindakan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja.

Jika memang terbukti seperti itu, paling kami buat surat teguran pertama sampai tiga. Setelah itu, urusannya kami koordinasi dengan Satpol PP. Karena kami hanya sebatas memberikan teguran sesuai dengan apa yang kami keluarkan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang menetapkan seorang wanita berusia 42 tahun bernama Lulu Eva Mastorin alias Mami Lulu, sebagai tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.

Mami Lulu terbukti mempekerjakan seorang gadis ABG berinisial MK yang masih berusia 15 tahun sebagai pemandu lagu disebuah rumah bernyanyi bernama Carista yang terletak di Kampung Pamatang, Desa Pejamben, Kecamatan Carita. (Samsul).

Exit mobile version