KABUPATEN SERANG, BantenHeadline.com – Bermula dari informasi warga yang mencurigai gerak-gerik AS (46 tahun) layaknya seorang pengedar narkoba, petugas Satnarkoba Polres Serang seketika mendatangi rumah warga Desa Cibodas, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang itu.
Polisi awalnya hanya memergokii AS tengah bermain judi slot di ruang tamu. Namun setelah dilakukan penggeledahan, dari bawah meja polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kardus handphone, sebuah timbangan digital serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.
“Berbekal dari laporan warga tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan pendalaman informasi dengan melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Senin (20/5/2024).
Saat ditangkap pada Kamis (16/5/2024) sekitar jam 00.30 lalu, AS tak melakukan perlawanan, karena memang ia memiliki kelainan fisik pada tulang kaki akibat kecelakaan lalu lintas.
“Setelah tersangka AS diamankan, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 2 paket sabu, timbangan digital serta handphone dalam kotak handphone di bawah meja,” kata Condro Sasongko.
Bersama barang buktinya, tersangka AS selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di ruang pemeriksaan Mapolres Serang, AS mengakui sudah melakukan bisnis narkoba sejak tahun 2019 dan belum pernah tertangkap petugas. Dan ironisnya, konon bisnis haram tersebut terpaksa dilakukan karena tidak memiliki penghasilan lain.
“Jadi tersangka AS ini sudah 5 tahun berbisnis narkoba namun tidak tercium masyarakat maupun petugas,” katanya lagi.
Masih kata Kapolres, ternyata AS mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial NO yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
AS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Red-03)